Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, mengingatkan masyarakat agar selalu waspada dan meningkatkan pengamanan kendaraan.
“Selalu waspada dan mengunci stang sepeda motor ke arah kanan, mencabut kunci dari kontak, menggunakan pengaman tambahan seperti kunci gembok cakram, serta segera melapor ke kantor polisi jika sepeda motor hilang,” imbau Mustofa.
Atas perbuatannya, Yogi dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (CR-3)