Pelaku Curanmor di Cikarang Utara Bekasi jadi Tersangka, Terancam 7 Tahun Penjara

Rabu 10 Sep 2025, 23:48 WIB
Ilustrasi pelaku curanmor. (Sumber: Freepik)

Ilustrasi pelaku curanmor. (Sumber: Freepik)

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, mengingatkan masyarakat agar selalu waspada dan meningkatkan pengamanan kendaraan.

“Selalu waspada dan mengunci stang sepeda motor ke arah kanan, mencabut kunci dari kontak, menggunakan pengaman tambahan seperti kunci gembok cakram, serta segera melapor ke kantor polisi jika sepeda motor hilang,” imbau Mustofa.

Atas perbuatannya, Yogi dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (CR-3)


Berita Terkait


News Update