DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Tim Jatanras Satreskrim Polres Metro Depok berhasil meringkus kawanan pelaku pencurian kendaraan motor (curanmor) yang kerap beraksi di wilayah Kota Depok.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Made Oka Utama mengatakan, jajarannya berhasil meringkus lima pelaku curanmor bersama penadahnya di daerah Kecamatan Cipayun, Kota Depok dan Bojonggede, Kabupaten Bogor.
Para masing-masing berinsial SAP, AR, SF, R dan T sebagai penadah hasil curian. Mereka diamankan tim Jatanras Polres Metro Depok.
"Berawal dari laporan korban berinisial DIL, 22 tahun, mahasiswi, kehilangan motor Honda Beat, saat sedang diparkir di warung jualan ibunya di Jalan Rawa Ungu, Kecamatan Cipayung. Kejadiannya terjadi pada saat waktu magrib sekitar pukul 18.10 WIB," ungkap Oka kepada wartawan di Mapolres Metro Depok, Selasa, 19 Agustus 2025.
Baca Juga: Pelaku Curanmor di Bogor Jual Motor ke Sukabumi sampai Tangerang, Bisa Untung Rp1 juta
Hasil penyelidikan anggota di lapangan, termasuk melihat aksi para pelaku yang terekam CCTV, kasus curanmor ini akhirnya bisa terungkap.
Pelaku SAP yang jadi otak curanmor dan SF ditangkap di Kampung Pulo, Cipayung Jaya, Kecamatan Cipayung. Setelah itu, para pelaku lain, termasuk penadah diamankan petugas, salah satunya masih di bawah umur.
"Setiap kali menjual motor hasil curian sekitar Rp4 sampai 5 juta per unit ke penadah, para pelaku membagi tiga untuk pelaku di bawah umur hanya mendapatkan Rp500 ribu dan sisanya dibagi berdua lagi," kata Oka.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan 480 KUHP bagi penadah barang curian dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.
Barang bukti yang disita, di antaranya kunci letter Y, sejumlah mata anak kunci, dan senjata air softgun dan sejumlah motor hasil curian para pelaku.