CIMANGGIS, POSKOTA.CO.ID - Kasus pencurian motor (curanmor) terjadi di Gang Sayuti, RT 07 RW 01, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Senin, 28 Juli 2025, dini hari WIB.
Kapolsek Cimanggis, Kompol Jupriono menjelaskan, pemilik lupa mengunci stang motor yang terparkir di teras rumah. Akibatnya, motor Honda Beat bernomor polisi B 3458 EMO milik pria berinisial MS, 68 tahun, raib dicuri.
"Pemilik motor yakni korban lupa mengunci kunci setang motor saat tengah memarkirkan di depan teras rumah. Sehingga pelaku diketahui berjumlah satu orang ini dengan santai mencuri motor Honda Beat milik korban," kata Jupriono kepada Poskota, Senin, 28 Juli 2025.
Kasus pencurian itu terekam kamera pengawas atau CCTV yang diunggah Instagram @infodepok_id. Pelaku berbaju hijau berkerah dan berkacamata tersebut membawa kabur motor korban.
Baca Juga: Curanmor di Bogor, Pelaku Diduga Teman Korban
"Pada saat motor Honda Beat warna putih tahun pembuatan 2018, sekitar pukul 02.50 WIB korban tidak mengunci stang motor. Sehingga pada waktu sedang terlelap tidur, pelaku masuk ke dalam teras langsung mencuri motor," tuturnya.
Kasus tersebut sudah dilaporkan korban kepada polisi. Saat ini, polisi sedang mendalami kasus curanmor.
"Kepada masyarakat diimbau agar selain kunci stang di tempat motor diparkirkan juga diusahakan untuk menambah kunci tambahan. Maksudnya agar pelaku mengurungi niatnya untuk mencuri," tuturnya.