KUHP Baru Berlaku Januari 2026, Pidana Kerja Sosial Mulai Diterapkan

Rabu 10 Sep 2025, 07:16 WIB
Aksi sosial menanam pohon oleh Bapas Kelas 1 Jakarta Barat di Masjid Raya KH Hasyim Asy'ari, Cengkareng, Selasa, 9 September 2025. (Sumber: Poskota/Pandi Ramedhan)

Aksi sosial menanam pohon oleh Bapas Kelas 1 Jakarta Barat di Masjid Raya KH Hasyim Asy'ari, Cengkareng, Selasa, 9 September 2025. (Sumber: Poskota/Pandi Ramedhan)

CENGKARENG, POSKOTA.CO.IDKUHP Nasional yang baru akan mulai berlaku pada Januari 2026.

Salah satu terobosan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 ini adalah penerapan pidana alternatif berupa pengawasan dan kerja sosial.

Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas 1 Jakarta Barat, Sri Susilarti, mengatakan kebijakan ini menjadi langkah penting dalam pembinaan mantan narapidana.

“KUHP ini pendekatan restoratif menjadi satu hal yang paling penting karena masyarakat juga membantu memulihkan daripada terpidana tersebut,” ujar Sri.

Menurutnya, pidana kerja sosial bukan sekadar hukuman, tetapi sarana untuk membangun kembali hubungan antara mantan narapidana dan masyarakat.

Baca Juga: BMKG Prediksi Jakarta Diguyur Hujan Sedang Hari Ini 10 September 2025

“Ini merupakan kegiatan aksi sosial Bapas Peduli dalam rangka mempersiapkan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional,” jelas Sri.

Kabag Pemerintahan Pemkot Jakarta Barat, Rano Rahmat Effendi, menyatakan dukungannya. Ia menegaskan pentingnya memberi kesempatan kedua bagi mantan narapidana.

Menurutnya, mantan narapidana juga manusia biasa yang tak luput dari kesalahan.

“Jadi mudah-mudahan yang sudah mereka lakukan di masa lalu, setelah dibina menjadi pribadi yang lebih berguna,” kata Rano.

Sebagai bagian dari persiapan, sebanyak 30 klien pemasyarakatan mengikuti aksi sosial menanam pohon dan bersih-bersih di Masjid Raya KH Hasyim Asy’ari, Cengkareng, Jakarta Barat, Selasa, 9 September 2025, kemarin.


Berita Terkait


News Update