DPRD Jakarta Soroti Revitalisasi Pasar Munjul Mangkrak 10 Tahun

Selasa 09 Sep 2025, 20:47 WIB
Ilustrasi pasar di Jakarta. (Sumber: Poskota/Pandi Ramedhan)

Ilustrasi pasar di Jakarta. (Sumber: Poskota/Pandi Ramedhan)

CIPAYUNG, POSKOTA.CO.ID - Anggota DPRD Jakarta, Sardy Wahab menyoroti revitalisasi Pasar Munjul, Cipayung, Jakarta Timur yang mangkrak selama sepuluh tahun.

Hal itu disampaikannya, saat rapat Paripurna penyampaian pemandangan umum terhadap Ranperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026, Senin, 8 September 2025.

Sardy menyampaikan, permasalahan mangkraknya pembangunan Pasar Munjul merupakan bentuk nyata lemahnya perencanaan, pengawasan, dan tata kelola pembangunan daerah.

"Revitalisasi pasar yang telah dimulai sejak tahun 2014 dengan nilai anggaran sebesar Rp10,2 miliar hingga saat ini, atau lebih dari 10 tahun, tidak kunjung terselesaikan dan hanya menyisakan bangunan terbengkalai yang tidak dapat dimanfaatkan oleh masyarakat," kata Sardy dikutip Poskota, Selasa, 9 September 2025.

Baca Juga: MinyaKita Dijual di Atas HET, DPRD Jakarta Dorong Pemprov Rajin Operasi Pasar

Sardy menilai, kondisi ini telah memaksa kurang lebih 200 pedagang untuk berjualan di kios-kios swadaya yang tidak layak, dengan fasilitas seadanya.

"Sehingga mengakibatkan penurunan omzet hingga 90 persen, khususnya bagi pedagang los kering," ujarnya.

Menurutnya, pasar yang saat ini ditempati para pedagang sekitar itu yang jauh dari kata layak. Mereka juga dibebani kewajiban retribusi bulanan yang berkisar antara Rp200.000 hingga Rp450.000.

"Atas dasar tersebut, Fraksi Partai Golkar menegaskan perlunya langkah nyata Pemprov DKI Jakarta untuk segera menyelesaikan permasalahan hukum dan administrasi yang menghambat, melakukan evaluasi terhadap kebijakan retribusi agar lebih adil dan proporsional, serta mempertimbangkan pengalihan pengelolaan Pasar Munjul kepada Perumda Pasar Jaya," tuturnya.

Baca Juga: DPRD Jakarta Sebut Polemik Harga Sewa Ruko Blok M Naik jadi Perhatian Khusus

Menurutnya, hal itu dilakukan guna proses revitalisasi dapat berjalan profesional, transparan, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat kecil sebagai pelaku utama ekonomi kerakyatan. (CR-4)


Berita Terkait


News Update