KUHP Baru Berlaku Januari 2026, Pidana Kerja Sosial Mulai Diterapkan

Rabu 10 Sep 2025, 07:16 WIB
Aksi sosial menanam pohon oleh Bapas Kelas 1 Jakarta Barat di Masjid Raya KH Hasyim Asy'ari, Cengkareng, Selasa, 9 September 2025. (Sumber: Poskota/Pandi Ramedhan)

Aksi sosial menanam pohon oleh Bapas Kelas 1 Jakarta Barat di Masjid Raya KH Hasyim Asy'ari, Cengkareng, Selasa, 9 September 2025. (Sumber: Poskota/Pandi Ramedhan)

Sri menambahkan, penanaman pohon ini dilakukan serentak di seluruh Indonesia sesuai arahan Menteri Hukum dan HAM.

Beberapa jenis pohon ditanam, mulai dari kelapa hingga tabebuya merah muda.

Baca Juga: BNN dan DPD RI Sepakati Kolaborasi P4GN serta Penguatan Regulasi Rehabilitasi

“Pohon kelapa dipilih karena memiliki banyak manfaat, mulai dari buah, daun, hingga batangnya. Penanaman pohon ini diharapkan menjadi warisan produktif bagi generasi mendatang,” tutur Sri.

Ia menekankan, kegiatan ini juga bertujuan membangun kesadaran mantan narapidana terhadap kewajiban sosial dan agama.

“Tujuannya agar mereka ingat kewajibannya sebagai umat beragama sekaligus belajar memberi manfaat bagi lingkungan,” kata Sri.


Berita Terkait


News Update