Bagi guru yang lulus, sertifikat pendidik akan diberikan melalui Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) pada 2025 dan dapat digunakan untuk mencairkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) mulai 2026.
Baca Juga: Cara Verval Ijazah PPG Tahap 3 Tahun 2025, Begini Syarat dan Ketentuan Terbaru
Sementara itu, bagi guru yang belum lulus, masih ada kesempatan mengikuti ujian ulang UKPPPG Guru Tertentu pada periode selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan diumumkannya hasil kelulusan ini, para guru diharapkan dapat lebih siap melangkah dalam perjalanan profesionalnya sebagai pendidik bersertifikat.
