Alasan Tarif Parkir Jakarta Naik, Apa Saja Manfaatnya Bagi Warga DKI?

Rabu 10 Sep 2025, 14:35 WIB
Ilustrasi tarif parkir Jakarta. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

Ilustrasi tarif parkir Jakarta. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Tarif parkir di Jakarta bakal mengalami penyesuaian, pasalnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) memberi sebuah sinyal bahwa biaya parkir akan naik.

Mengutip dari keterangan Instagram @dishubdkijakarta disebutkan bahwa rencana kenaikan tarif ini merespon fenomena jalanan kota yang semakin padat.

Pihak pemerintah menilai diperlukan langkah yang efektif untuk menangani masalah tersebut, salah satunya melalui kebijakan tarif parkir.

“Tarif parkir Provinsi DKI Jakarta dirasa masih minim untuk mendukung push and pull strategy penanganan kemacetan lalu lintas di Provinsi DKI Jakarta,” keterangan dari @dishubdkijakarta dikutip pada Rabu, 10 September 2025.

Baca Juga: 4 Masjid Ikonik di Jakarta yang Wajib Dikunjungi, Kental dengan Nilai Budaya

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan kebijakan ini ditujukan untuk kelompok masyarakat mampu.

Rencana kenaikan tarif ini juga sekaligus memperbarui aturan lama, yaitu Pergub Nomor 120 Tahun 2012 dan Pergub Nomor 31 Tahun 2017 tentang tarif layanan parkir.

“Mohon maaf bagi orang-orang yang mampu, nanti pelan-pelan parkirnya saya mau naikkan,” ujarnya.

Perbandingan Tarif Parkir Jakarta dan Kota Lain

Dishub DKI memberikan sebuah gambaran terkait tarif parkir di Jakarta dengan kota-kota lain, antara lain:

Baca Juga: Polri dan Interpol Tangkap Lima Buronan Kelas Kakap Sri Lanka di Jakarta

Jakarta

  • Mobil Rp5.000
  • Motor Rp2.000
  • Bus Rp8.000
  • Truk Rp8.000

Depok

  • Mobil Rp5.500
  • Motor Rp3.500
  • Bus Rp10.000
  • Truk Rp10.000

Tangerang

  • Mobil Rp5.000
  • Motor Rp3.000
  • Bus Rp5.000
  • Truk Rp5.000

Tangerang Selatan

  • Mobil Rp6.000
  • Motor Rp3.000
  • Bus Rp8.000
  • Truk Rp8.000

Baca Juga: Halte Senen Sentral Ganti Nama Jadi 'Jaga Jakarta': Ini Arti, Filosofi, dan Pesan di Balik Perubahan

Bekasi

  • Mobil Rp7.500
  • Motor Rp3.000
  • Bus Rp7.000
  • Truk Rp7.000

Bandung

  • Mobil Rp5.000
  • Motor Rp3.000
  • Bus Rp7.000
  • Truk Rp7.000

Surabaya

  • Mobil Rp8.000
  • Motor Rp3.000
  • Bus Rp20.000
  • Truk Rp20.000

Sebagai catatan, tarif diatas berlaku mulai dari jam pertama.

Baca Juga: Manajemen Transjakarta Sesalkan Pembakaran Halte Busway

Perbandingan Tarif Parkir Jakarta vs Kota Besar Dunia

Dishub mengungkapkan bahwa tarif parkir di Jakarta masih rendah dibanding kota-kota besar lainnya di dunia.

Adapun perbandingan tarif parkir Jakarta dengan kota-kota besar lainnya di dunia, yaitu:

On Street

  • New York: 17,26 persen
  • Buenos Aires: 10,94 persen
  • Paris: 51,3 persen
  • Delhi: 27,36 persen
  • Amsterdam: 32,2 persen
  • Hanoi: 48,06 persen
  • Seoul: 26,77 persen
  • Kuala Lumpur: 17,41 persen
  • Singapura: 10,71 persen
  • Jakarta: 1,91 persen

Off Street

  • New York: 67,02 persen
  • Buenos Aires: 66,36 persen
  • Paris: 41,45 persen
  • Delhi: 13,77  persen
  • Amsterdam: 38,16 persen
  • Hanoi: 29,75 persen
  • Seoul: 48,06 persen
  • Kuala Lumpur: 9,77 persen
  • Singapura: 13,35 persen
  • Jakarta: 15,04 persen

Baca Juga: Rute TransJakarta Dialihkan Imbas Demo Hari Ini 29 Agustus 2025, Simak Daftarnya di Sini!

Dari data di atas disimpulkan jika tarif parkir di Jakarta masih rendah dan belum efektif untuk mendukung strategi pengendalian lalin, dibanding kota-kota lain di dunia.

Persentase tersebut muncul sesuai dengan pendapatan rata-rata penduduk serta biaya yang dikeluarkan untuk parkir mobil selama 8 jam di hari kerja.

Manfaat Tarif Parkir Jakarta Baru bagi Warga

Dishub DKI Jakarta menyebutkan ada enam manfaat utama dari penyesuaian tarif parkir ini, yaitu:

  • Digitalisasi sistem parkir lewat aplikasi JakParkir dan terminal parkir elektronik.
  • Metode pembayaran lebih inklusif dengan dukungan teknologi digital.
  • Peningkatan layanan publik melalui digitalisasi sistem transportasi.
  • Integrasi parkir dengan transportasi umum, khususnya skema Park and Ride.
  • Mendorong peralihan dari kendaraan pribadi ke transportasi publik.
  • Perbaikan fasilitas parkir dari sisi pengawasan, tata kelola, dan kenyamanan pengguna.

Dengan penyesuaian tarif ini, pemerintah berharap mobilitas warga bisa lebih terkendali sekaligus mendorong budaya menggunakan transportasi publik di Jakarta.


Berita Terkait


News Update