PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID - Balai Taman Nasional Ujung Kulon (BTNUK) memberikan klarifikasi atas siaran berita soal kasus penebangan pohon di kawasan TNUK.
Penebangan pohon di TNUK menyeret seorang warga bernama Amirudin, 61 tahun, asal Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang. Ia divonis Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang selama 2 tahun penjara.
Dalam surat hak jawab, Kepala Balai TNUK Labuan, Ardi Andono menjelaskan, pemberitaan tidak menyajikan konteks perkara secara lengkap. Perkara yang dimaksud bukan sekadar menebang satu pohon kecapi.
Ia menyebutkan, tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap aturan pengelolaan kawasan konservasi sekaligus pelanggaran terhadap kesepakatan kemitraan konservasi yang telah disepakati pada 2017.
Baca Juga: Buntut Translokasi Badak Jawa, BTNUK Labuan Pandeglang Disomasi
"Yang bersangkutan juga pernah berbuat hal yang sama dan memperluas areal garapan dan diberikan peringatan pada tahun 2024 lalu. Selain itu, memiliki areal garapan yang sangat luas yakni 1,04 hektar namun tidak mau turut serta menjaga Taman Nasional, termasuk justru menebang pohon berkali kali," tulis Ardi dalam surat tersebut.
Agar diketahui bahwa petani yang memiliki garapan diatas 1 hektare termasuk petani kaya, berdasarkan literatur yang ada bahwa petani gurem adalah petani yang memiliki areal dibawah 0,5 hektar. Sedangkan saudara Amirudin memiliki garapan 1,04 hektar.
"Tentunya terhitung kaya, namun menjaga pohon satupun tidak mau," katanya.
Terpidana terikat perjanjian kemitraan konservasi. Balai TNUK menjelaskan, A sebelumnya telah diberikan kesempatan untuk menggarap lahan di dalam kawasan.
Baca Juga: Tebang Pohon Kecapi di TNUK, Warga Pandeglang Divonis 2 Tahun Penjara
Berdasarkan SK Penetapan Kelompok Tani Hutan (KTH), luas garapan yang tercatat atas nama yang bersangkutan adalah sekitar 0,35 hektare (±3.500 meter persegi) berupa sawah yang telah dimanfaatkan selama bertahun-tahun dalam mekanisme kemitraan konservasi.
