KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta mulai menguji coba penerapan sistem parkir digital di sejumlah wilayah, termasuk Jalan Palatehan I Nomor 45, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Inisiatif ini menggunakan aplikasi JakParkir yang bisa diunduh lewat PlayStore, sebagai bagian dari rencana jangka panjang penerapan parkir digital di 224 ruas jalan pada 2027. Dengan aplikasi JakParkir, pengguna bisa memesan atau membooking tempat parkir secara daring sebelum tiba di lokasi.
Berdasarkan pengecekan Poskota pada aplikasi JakParkir, Kamis, 31 Juli 2025, pukul 11.18 WIB, hanya ada satu lokasi uji coba di Palatehan memiliki kapasitas 100 kantong parkir, dengan 70 tempat sudah terisi dan 30 masih tersedia.
Seorang petugas parkir yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, uji coba tersebut belum berjalan maksimal, dan untuk saat ini pengelolaan parkir masih mengandalkan mesin parkir elektronik (Terminal Parkir Elektronik/TPE) yang sudah ada.
Baca Juga: Dishub Jakarta Uji Coba Fitur Booking Parkir Lewat Aplikasi JakParkir, Begini Teknisnya
"Belum berjalan (uji coba) parkir digital, justru sekarang masih menggunakan mesin parkir itu," kata jukir tersebut, Kamis, 31 Juli 2025.
Meski demikian, kebijakan parkir digital ini mendapat sambutan positif dari warga. Awaludin Ikhsan, 31 tahun, warga Pulo Gadung, menilai sistem ini lebih terkoordinasi dan membantu pengendara agar tidak berebut tempat parkir.
“Bagus sih sebenarnya parkir digital ini. Jadi lebih terkoordinir, enak juga karena bisa booking dari jauh-jauh," ucapnya.
Selain itu, Awaludin juga turut menyoroti soal tarif parkir yang lebih transparan.
Baca Juga: Dishub Razia 20 Truk ODOL di Serpong Tangsel
"Apalagi tarifnya lebih murah, cuma Rp2.000 per jam, dibanding jukir liar yang kadang minta Rp5.000 sampai Rp10.000,” tuturnya.