Diduga Belum Kantongi Izin, Pengusaha Mie Gacoan Dapat Surat Peringatan dari Pemkab Pandeglang

Selasa 09 Sep 2025, 19:18 WIB
Suasana di restoran Mie Gacoan, Kelurahan Kadumerak, Kecamatan Karangtanjung, Pandeglang. (Sumber: POSKOTA | Foto: Samsul Fatoni)

Suasana di restoran Mie Gacoan, Kelurahan Kadumerak, Kecamatan Karangtanjung, Pandeglang. (Sumber: POSKOTA | Foto: Samsul Fatoni)

PANDEGLANG POSKOTA.CO ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang memberikan peringatan keras kepada pengusaha Mie Gacoan yang berlokasi di Jalan Raya Serang-Pandeglang, Kelurahan Kadumerak, Kecamatan Karangtanjung.

Peringatan itu dilakukan Pemkab Pandeglang, lantaran pengusaha Mie Gacoan diduga belum mengantongi izin operasi dari dinas terkait.

Asda II Setda Pandeglang, Nuriah mengungkapkan, bahwa Pemkab Pandeglang telah memberikan surat peringatan kepada pengelola Mie Gacoan, lantaran menurutnya, belum ada izin operasional.

"Iya, sudah dilayangkan surat peringatan. Kalau tidak salah baru satu kali. Jika tidak diindahkan saja, maka akan disurati kembali," ungkapnya, Selasa, 6 September 2025.

Baca Juga: 5 Fakta Kasus Royalti Mie Gacoan yang Berakhir Damai dengan Kompensasi Rp2,2 Miliar

Menurutnya, investor yang masuk ke Pandeglang harusnya sama-sama menghormati aturan, termasuk perizinan, karena saling membutuhkan antara pengusaha dan pemerintah.

"Dan jangan lupa ketika sudah berizin dan punya kontribusi, ada pemberdayaan masyarakat juga. Artinya, libatkan masyarakat sekitar untuk bekerja di sana," katanya.

Karena itu, Nuriah meminta perusahaan yang belum berizin tidak beroperasi dulu. Mengenai Mie Gacoan, pihaknya sudah berkoordinasi DPMPTSP untuk melayangkan surat teguran.

"Izin operasionalnya yang belum. Namun setelah surat itu dilayangkan, dari pihak perusahaan belum ada konfirmasi lagi," ujarnya.

Terpisah, Pejabat Fungsional Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Pandeglang, Adi Wahyudi mengaku, pihak Mie Gacoan belum menyelesaikan dua syarat dasar penting, yakni Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Baca Juga: Berapa Sebenarnya Tarif Resmi Royalti Musik? Jadi Polemik Buntut Kasus Mie Gacoan


Berita Terkait


News Update