POSKOTA.CO.ID - Sengketa hukum terkait pembayaran royalti musik yang melibatkan jaringan restoran Mie Gacoan akhirnya menemui titik akhir.
Setelah melalui proses panjang sejak 2024, manajemen PT Mitra Bali Sukses (MBS) dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Selmi sepakat menyelesaikan perselisihan secara damai.
Hasil dari polemik ini berakhir dengan pemberian kompensasi dari Mie Gacoan kepada Selmi mencapai Rp2,2 miliar.
Berikut adalah lima fakta utama dari penyelesaian kasus ini.
Baca Juga: 40 Ribu Rumah Tidak Layak di Pandeglang Belum Tertangani
1. Awal Mula Kasus: Pemutaran Musik Tanpa Lisensi
Permasalahan bermula ketika LMK Selmi menuduh Mie Gacoan memutar musik secara komersial di gerainya tanpa lisensi resmi. Lembaga tersebut mengaku telah menempuh berbagai langkah persuasif sejak awal 2024, termasuk pemberitahuan resmi dan ajakan mediasi.
Namun respons dari pihak MBS dinilai belum memadai. Puncaknya pada Agustus 2024, LMK Selmi melaporkan kasus ini ke Polda Bali setelah upaya mediasi tidak berhasil.
2. Direktur Perusahaan Jadi Tersangka
Perkembangan kasus semakin serius ketika penyidik Polda Bali menetapkan I Gusti Ayu Sasih Ira, Direktur PT Mitra Bali Sukses, sebagai tersangka pelanggaran hak cipta. Ia dianggap bertanggung jawab atas pemutaran musik ilegal di gerai Mie Gacoan Denpasar.
Status hukum tersebut menunjukkan bahwa perkara ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan menyentuh ranah pidana.
Baca Juga: Siapa Karya Listyanti Pertiwi? Sosok Pegawai BPS Haltim yang Jadi Korban Pembunuhan
3. Mediasi di Bawah Kemenkumham Bali
Situasi memanas hingga akhirnya Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali memfasilitasi mediasi pada akhir Juli 2025.