POSKOTA.CO.ID - Sosok pemilik Mei Gacoan saat ini membuat penasaran publik usai ramai kasus dugaan pelanggaran hak cipta yang dilakukan salah seorang direktur nya.
Baru-baru ini, kasus dugaan pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh salah satu direktur yang memegang merek Mie Gacoan di wilayah Bali dan luar Pulau Jawa sedang menjadi perhatian netizen.
Kabarnya, direktur PT Mitra Bali Sukses, pemegang nama Mie Gacoan di luar Pulau Jawa melakukan pelanggaran hak cipta terkait royalti musik yang digunakan di restoran tersebut.
Baca Juga: Geger Isu Mie Gacoan Disegel karena Mengandung Minyak Babi, Netizen: 100 Persen Halal
Kasus ini pun langsung menarik perhatian netizen. Apalagi, belakangan isu mengenai hak cipta lagu dan juga royalti musik sedang isu topik yang sangat panas di Indonesia.
Usai mencuat nya kasus ini, publik pun dibuat mulai mencari tahu siapakah pemilik Mie Gacoan.
Kronologi Dugaan Pelanggaran Hak Cipta Mie Gacoan Bali
Kasus dugaan pelanggaran hak cipta yang dilakukan Mie Gacoan Bali bermula dari adanya laporan yang dibuat Sentra Lisensi Musik Indonesia (Selmi) ke Polda Bali.
Baca Juga: Hoaks Mie Gacoan Pakai Minyak Babi, Ini Fakta Lengkapnya!
Laporan ini diketahui sudah dilakukan oleh perwakilan Selmi, Vanny Irawan ke Polda Bali sejak 26 Agustus 2024 lalu.
Dalam laporan tersebut, Sentra Lisensi Musik Indonesia menyebut jika ada dugaan pelanggaran hak cipta yang dilakukan Mie Gacoan Bali.
Berdasarkan laporan tersebut, Polda Bali kemudian melakukan penyelidikan terhadap direktur PT Mitra Bali Sukses, I Gusti Ayu Asih Ira.