Diduga Belum Kantongi Izin, Pengusaha Mie Gacoan Dapat Surat Peringatan dari Pemkab Pandeglang

Selasa 09 Sep 2025, 19:18 WIB
Suasana di restoran Mie Gacoan, Kelurahan Kadumerak, Kecamatan Karangtanjung, Pandeglang. (Sumber: POSKOTA | Foto: Samsul Fatoni)

Suasana di restoran Mie Gacoan, Kelurahan Kadumerak, Kecamatan Karangtanjung, Pandeglang. (Sumber: POSKOTA | Foto: Samsul Fatoni)

Padahal lanjut dia, proses perizinan semestinya bisa selesai maksimal 28 hari kerja.

“PBG dan SLF itu yang belum ditempuh. Harusnya kalau mereka serius, proses perizinan ini bisa selesai cepat. Tapi sejak Maret sampai sekarang tidak ada lagi untuk menyelesaikan," tuturnya.

Adi menegaskan, pemerintah daerah sebenarnya memberi kemudahan bagi investor untuk mengurus izin sambil berjalan. Namun, ia menilai manajemen Mie Gacoan justru menyepelekan aturan.

“Bukan Pemda yang abai, tapi investornya yang mengabaikan. Padahal kami sudah berikan kemudahan," bebernya.


Berita Terkait


News Update