Padahal lanjut dia, proses perizinan semestinya bisa selesai maksimal 28 hari kerja.
“PBG dan SLF itu yang belum ditempuh. Harusnya kalau mereka serius, proses perizinan ini bisa selesai cepat. Tapi sejak Maret sampai sekarang tidak ada lagi untuk menyelesaikan," tuturnya.
Adi menegaskan, pemerintah daerah sebenarnya memberi kemudahan bagi investor untuk mengurus izin sambil berjalan. Namun, ia menilai manajemen Mie Gacoan justru menyepelekan aturan.
“Bukan Pemda yang abai, tapi investornya yang mengabaikan. Padahal kami sudah berikan kemudahan," bebernya.