POSKOTA.CO.ID - Banyak peserta yang penasaran, apakah uang dari BPJS bisa dicairkan saat masih bekerja? Berikut ulasan lengkap dan caranya.
Program Jaminan Hari Tua (JHT) yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan bertujuan memberikan jaminan finansial bagi pekerja setelah memasuki masa pensiun.
Secara umum, saldo JHT hanya bisa dicairkan penuh ketika peserta berhenti bekerja, baik karena pensiun, pengunduran diri, maupun pemutusan hubungan kerja (PHK).
Namun, pemerintah memberikan fleksibilitas dengan memperbolehkan pencairan sebagian JHT meskipun peserta masih bekerja.
Baca Juga: IHSG 9 September 2025: Investor Menanti Kepastian Pasca Perombakan Kabinet
Fasilitas ini dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan tertentu, seperti menambah tabungan masa tua atau membeli rumah.
Jika ingin mengajukan pencairan BPJS, cek panduan lengkap berikut ini beserta syarat dan ketentuannya.
Syarat dan Ketentuan Pencairan JHT Sebagian
Berdasarkan regulasi yang berlaku, pencairan JHT sebagian hanya dapat dilakukan jika peserta sudah mengikuti program JHT minimal 10 tahun. Ada dua kategori pencairan, yakni:
1. Pencairan Sebagian 10 Persen
Peserta dapat mencairkan maksimal 10 persen dari saldo JHT untuk persiapan masa pensiun. Dokumen yang dibutuhkan antara lain:
- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
- e-KTP
- Kartu Keluarga
- Buku Tabungan
- Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan
- NPWP (jika ada)
Catatan penting: pencairan sebagian berpotensi menimbulkan pengenaan pajak progresif jika ada klaim berikutnya dengan jarak lebih dari dua tahun.
Baca Juga: Peran Bansos dalam Menopang Daya Beli dan Usaha Kecil di Indonesia