Opsi ini hanya diperuntukkan bagi kepemilikan rumah, misalnya untuk pembayaran uang muka (DP). Dokumen tambahan berupa:
- Surat keterangan masih aktif bekerja atau berhenti bekerja
- Dokumen perbankan dari bank yang bekerja sama dengan BPJS
- Buku Tabungan di bank mitra
Seperti halnya klaim 10 persen, pengambilan saldo JHT 30 persen juga memiliki risiko terkena pajak progresif bila dilakukan kembali setelah jeda waktu tertentu.
Prosedur Pencairan Dana JHT Sebagian
BPJS Ketenagakerjaan menyediakan beberapa jalur pencairan dana, baik secara daring maupun langsung.
Baca Juga: Begini Cara Dapat Bansos 2025 untuk Penyandang Disabilitas dengan Mudah
1. Melalui Portal Lapak Asik
Peserta dapat mengakses situs lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id. Prosedurnya:
- Mengisi data awal berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
- Sistem otomatis memverifikasi kelayakan klaim.
- Unggah dokumen persyaratan.
- Peserta akan mendapatkan jadwal wawancara via video call untuk verifikasi berkas asli.
- Dana dicairkan ke rekening peserta.
2. Melalui Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan
Peserta dapat datang langsung dengan melakukan pendaftaran digital di lokasi:
- Scan QR code di kantor cabang.
- Isi data awal dan unggah dokumen.
- Dapatkan nomor antrian.
- Lakukan wawancara dengan petugas.
- Dana ditransfer ke rekening yang terdaftar.
3. Melalui Aplikasi JMO
Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) menjadi pilihan praktis bagi peserta. Begini caranya:
- Masuk ke menu Jaminan Hari Tua lalu pilih "Klaim JHT".
- Jika syarat terpenuhi, sistem menampilkan centang hijau.
- Isi data, lakukan swafoto, dan lengkapi rekening serta NPWP.
- Konfirmasi klaim dan pantau status melalui menu "Tracking Klaim".
Khusus via JMO, batas klaim maksimal adalah Rp15 juta. Jika saldo yang ingin dicairkan melebihi nominal tersebut, peserta perlu mengajukan klaim melalui Lapak Asik atau kantor cabang.
4. Melalui Bank Kerja Sama (SPO)
Pengajuan klaim juga bisa dilakukan di bank mitra BPJS:
- Peserta datang ke bank sesuai jam operasional.
- Menunjukkan dokumen asli dan fotokopi.
- Petugas melakukan wawancara dan verifikasi.
- Dana dicairkan ke rekening peserta.
Hal yang Perlu Diperhatikan
Sebelum mencairkan dana BPJS, penting untuk dicatat ada beberapa hal lainnya yang perlu diperhatikan, yaitu:
- Kepesertaan Minimal 10 Tahun: Peserta baru belum bisa melakukan klaim sebagian, sehingga penting untuk memperhatikan masa keikutsertaan.
- Pajak Progresif: Klaim sebagian berpotensi menambah beban pajak di klaim berikutnya, terutama jika dilakukan dalam jeda lebih dari dua tahun.
- Dokumen Harus Lengkap: Ketidaklengkapan berkas akan memperlambat proses klaim. Pastikan semua dokumen sesuai ketentuan.
- Gunakan Jalur Resmi: Peserta disarankan menggunakan aplikasi atau situs resmi untuk menghindari risiko penipuan.
