POSKOTA.CO.ID - Program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus merupakan inisiatif Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk membantu siswa dari keluarga kurang mampu memenuhi kebutuhan pendidikan.
Bantuan ini mencakup biaya buku, seragam, alat tulis, transportasi harian, hingga pembayaran SPP bagi siswa swasta.
Memasuki Tahap 2 tahun 2025, pencairan dana pada bulan September menjadi momen yang sangat ditunggu.
Pemerintah berharap program ini mampu menjaga keberlanjutan pendidikan anak Jakarta tanpa terkendala masalah finansial.
Baca Juga: Belum Terima Dana Bansos? Begini Cara Cek Status Pencairan Bantuan PKH dan BPNT Tahap 3
Jadwal Resmi Pencairan KJP Plus September 2025
Pemprov DKI Jakarta telah mengumumkan rangkaian tahapan penyaluran KJP Plus Tahap 2. Proses ini dilakukan secara bertahap sesuai dengan domisili dan jenjang pendidikan penerima.
Rangkaian Tahapan KJP Plus 2025:
- 26-28 Juli 2025: Pengumpulan berkas usulan penerima
- 30 Juli-8 Agustus 2025: Pendaftaran online dan verifikasi awal
- 11-16 Agustus 2025: Verifikasi data oleh Dinas Pendidikan DKI
- 18 Agustus-30 September 2025: Penetapan penerima melalui SK Gubernur
Masyarakat dapat mengikuti informasi terbaru melalui akun resmi Instagram @upt.p4op atau situs web resmi KJP.
Baca Juga: 6 Alasan Kenapa Harus Mulai Investasi dari Sekarang
Cara Cek Status Penerima KJP Plus dengan NIK
Orang tua maupun siswa dapat mengecek status penerima secara online melalui laman resmi KJP. Berikut langkah-langkahnya:
- Akses situs: kjp.jakarta.go.id
- Klik menu “Cek Status Penerima KJP”
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Pilih tahun 2025, tahap II
- Tekan tombol "Cek" untuk melihat hasilnya
- Jika nama tercantum sebagai penerima, maka bantuan akan segera dicairkan sesuai jadwal.
Besaran Dana KJP Plus September 2025
Besaran dana bantuan KJP Plus berbeda sesuai jenjang pendidikan dan status sekolah (negeri atau swasta). Berikut rinciannya:
- SD/MI: Rp250.000/bulan + Rp130.000/bulan (SPP swasta)
- SMP/MTs: Rp300.000/bulan + Rp170.000/bulan (SPP swasta)
- SMA/MA: Rp420.000/bulan + Rp290.000/bulan (SPP swasta)
- SMK: Rp450.000/bulan + Rp240.000/bulan (SPP swasta)
- PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat): Rp300.000/bulan