POSKOTA.CO.ID - Masyarakatakat Jakarta, khususnya para orang tua dan siswa dari keluarga kurang mampu, masih menantikan kepastian pencairan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus untuk bulan September 2025.
Hingga memasuki minggu kedua bulan ini, penyaluran bantuan sosial tahap kedua untuk periode Juli-Desember 2025 masih dalam proses finalisasi penetapan penerima.
Program KJP Plus Tahap 2 merupakan bantuan biaya pendidikan dari Pemerintah Provinsi, Pemprov DKI Jakarta yang ditujukan untuk meringankan beban siswa dari keluarga prasejahtera. Pendaftaran untuk tahap kedua tahun 2025 sendiri telah ditutup pada 7 Agustus lalu.
Berdasarkan jadwal resmi, proses penetapan penerima KJP Plus Tahap 2 berlangsung dari 18 Agustus hingga 30 September 2025. Kecepatan penyelesaian proses ini menjadi kunci utama penyaluran dana.
Baca Juga: Link Cek Bansos Kemensos Resmi 2025, Periksa Dana PKH September
"Jika penetapan penerima bantuan bisa selesai lebih awal, maka dana subsidi bisa disalurkan dalam waktu yang sama. Namun, jika prosesnya belum selesai, maka bantuan Tahap dua akan disalurkan setelah proses tersebut rampung," seperti mengacu pada mekanisme yang berlaku.
Rincian Nilai Bantuan KJP Plus Tahap 2
Bagi penerima yang lolos seleksi, bantuan yang akan diterima bervariasi berdasarkan jenjang pendidikan. Berikut adalah rincian lengkapnya:
SD/MI:
- Bantuan Bulanan: Rp 250.000
- (Dana Rutin: Rp 135.000 + Dana Berkala: Rp 115.000)
- Tambahan SPP: Rp 130.000 per bulan (diberikan selama 6 bulan)
SMP/MTs:
- Bantuan Bulanan: Rp 300.000
- (Dana Rutin: Rp 185.000 + Dana Berkala: Rp 115.000)
- Tambahan SPP: Rp 170.000 per bulan (diberikan selama 6 bulan)
SMA/MA:
- Bantuan Bulanan: Rp 420.000
- (Dana Rutin: Rp 235.000 + Dana Berkala: Rp 185.000)
- Tambahan SPP: Rp 290.000 per bulan (diberikan selama 6 bulan)
SMK:
- Bantuan Bulanan: Rp 450.000
- (Dana Rutin: Rp 235.000 + Dana Berkala: Rp 215.000)
- Tambahan SPP: Rp 170.000 per bulan (diberikan selama 6 bulan)