Dana ini ditujukan untuk kebutuhan sekolah seperti buku, alat tulis, seragam, transportasi, hingga pembayaran SPP.
Baca Juga: Segera Cair! Informasi Terbaru Pencairan Bansos PKH atau BPNT Tahap 2 dan 3
Mekanisme Pencairan KJP Plus di Bank DKI
Penerima baru KJP Plus September 2025 perlu mengikuti tahapan pencairan di Bank DKI.
Proses Awal:
- Membuka rekening Bank DKI atas nama siswa
- Mencetak buku tabungan dan kartu ATM
- Verifikasi dan penyerahan ATM
- Pemindahbukuan dana ke rekening aktif
Cara Tarik Dana:
- Datang ke Bank DKI terdekat untuk aktivasi buku tabungan/ATM
- Tarik tunai maksimal Rp100.000 per bulan melalui ATM atau teller
- Gunakan saldo nontunai untuk kebutuhan sekolah di merchant resmi
Pemerintah menegaskan bahwa dana KJP Plus tidak boleh digunakan di luar kebutuhan pendidikan.