POSKOTA.CO.ID - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi menetapkan sejumlah keputusan usai mendapatkan kritikan dari masyarakat.
Salah satu poin keputusan yang sudah disepakati pemimpin DPR adalah mengenai penghentian tunjangan perumahan terhitung sejak 31 Agustus 2025.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad juga akan memotong tunjangan dan fasilitas anggota DPR setelah adanya evaluasi mengenai biaya langganan, daya listrik, jasa telepon, biaya komunikasi intensif hingga tunjangan transportasi.
"DPR RI akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR setelah evaluasi meliputi biaya langganan, daya listrik, jasa telepon, biaya komunikasi intensif dan biaya tunjangan transportasi," katanya dalam Konferensi Pers DPR RI, Jumat, 5 September 2025
Berikut adalah rincian gaji beserta tunjangan (take home pay) pada anggota DPR RI:
Baca Juga: DPRD Jakarta Sebut Polemik Harga Sewa Ruko Blok M Naik jadi Perhatian Khusus
Gaji Pokok dan Tunjangan Jabatan
- Gaji Pokok Rp 4,2 juta
- Tunjangan Suami/Istri Pejabat Negara Rp 420 ribu
- Tunjangan Anak Pejabat Negara Rp 168 ribu
- Tunjangan Jabatan Rp 9,7 juta
- Tunjangan Beras Pejabat Negara Rp 289,68 ribu
- Uang Sidang/Paket Rp 2 juta
Tunjangan Konstitusional
- Biaya Peningkatan Komunikasi Intensif dengan Masyarakat Rp 20,033 juta
- Tunjangan Kehormatan Anggota DPR RI Rp 7,187 juta
- Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran sebagai Pelaksanaan Konstitusional Dewan Rp 4,830 juta
- Honorarium Kegiatan Peningkatan Fungsi Dewan: Fungsi Legislasi Rp 8,461 juta, Fungsi Pengawasan Rp 8,461 juta dan Fungsi Anggaran Rp 8,461 juta
Total gaji anggora DPR mendapatkan bruto Rp74, 21 juta dan dikenakan pemotongan pajak PPh 15 persen, maka take home pay-nya sebesar Rp65,59 juta.
