POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi, Pemprov DKI Jakarta kini telah memasuki fase akhir proses seleksi untuk program Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) Tahap 2 tahun 2025.
Fokus saat ini beralih pada penetapan nama-nama penerima yang berhak mendapatkan bantuan pendidikan tersebut. Bagi orang tua dan wali siswa yang telah mendaftar, momen ini merupakan waktu kritis untuk memastikan status kelolosan.
Mengetahui status penerimaan sejak dini memungkinkan keluarga untuk mempersiapkan segala kebutuhan administratif dan akademik anak dengan lebih baik menjelang tahun ajaran baru.
Untuk memudahkan masyarakat, Dinas Pendidikan DKI Jakarta menyediakan kanal verifikasi online yang dapat diakses kapan saja dan di mana saja. Proses pengecekan dirancang sederhana namun tetap mengutamakan keakuratan data sehingga diharapkan dapat meminimalisir kebingungan yang sering terjadi.
Baca Juga: Cara Cek Penerima Bansos BPNT 2025 Cuma Pakai NIK KTP, Anda Masuk Daftarnya?
Langkah-Langkah Verifikasi Status Penerima
Untuk mengecek status penerimaan KJP Plus Tahap 2, masyarakat dapat mengikuti panduan sederhana berikut:
- Akses Situs Resmi: Kunjungi halaman verifikasi status KJP Plus DKI Jakarta di alamat: https://kjp.jakarta.go.id/public/cekStatusPenerima.php.
- Input Data: Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa yang terdaftar. Pastikan NIK yang dimasukkan sesuai dengan data pada Kartu Keluarga (KK) atau KTP.
- Tentukan Periode: Pilih tahun “2025” dan tahap penyaluran “Tahap II” pada menu yang tersedia.
- Proses Pengecekan: Klik tombol “Cek” untuk melanjutkan. Sistem akan menampilkan informasi status kelayakan siswa sebagai penerima bantuan.
Baca Juga: 7 Penyebab Utama Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 Tidak Cair, Penerima Harus Waspada
Jadwal Penting Tahap 2 2025
Proses seleksi dan penyaluran KJP Plus Tahap 2 mengikuti timeline yang telah ditetapkan oleh Pemprov DKI Jakarta:
- Pendaftaran dan Unggah Dokumen: 30 Juli – 7 Agustus 2025
- Verifikasi Data dan SPTJM: 30 Juli – 8 Agustus 2025
- Verifikasi Lanjutan oleh Dinas Pendidikan: 11-16 Agustus 2025
- Masa Penetapan Penerima: 18 Agustus – 30 September 2025
- Pencairan Dana: Diperkirakan dimulai pada September 2025, usai proses penetapan selesai.
Seluruh proses pendaftaran dan verifikasi dilakukan secara digital melalui aplikasi JakEdu atau website resmi KJP Jakarta untuk memastikan efisiensi dan transparansi.
Baca Juga: Bansos Beras 10 Kg 2025 Segera Disalurkan, Intip Kriteria Penerimanya di Sini!
Apa Itu KJP Plus?
Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) merupakan program bantuan pendidikan dari Pemprov DKI Jakarta yang diperuntukkan bagi pelajar berusia 6 hingga 21 tahun.