Penerima utamanya adalah siswa yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau memenuhi kriteria khusus yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Dengan adanya program ini, diharapkan tidak ada lagi anak usia sekolah di Jakarta yang putus pendidikan akibat kesulitan ekonomi.
Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan kanal resmi guna menghindari informasi yang menyesatkan terkait penyaluran bantuan ini.
Untuk pertanyaan dan klarifikasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi call center Dinas Pendidikan DKI Jakarta atau mengunjungi pusat layanan terdekat.