POSKOTA.CO.ID - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah ekspose perkara pada Kamis, 4 September 2025.
Keputusan ini diambil usai penyidik memeriksa sekitar 120 saksi, empat ahli, serta mengumpulkan sejumlah bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan Nadiem.
"Dari hasil pendalaman, telah ditetapkan tersangka baru dengan inisial NAM," jelas Anang.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menambahkan bahwa Nadiem berperan penting dalam proyek pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek sepanjang 2019–2022.
Baca Juga: Nilai Rapor Ahmad Sahroni Anjlok, Epidemolog Sebut Bisa Berdampak Buruk bagi Pelajar
Program digitalisasi pendidikan yang digagas tersebut kini terindikasi menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,98 triliun.
Nadiem Makarim sebelumnya telah menjalani tiga kali pemeriksaan oleh penyidik, yakni pada 23 Juni, 15 Juli, dan terakhir pada 4 September 2025.
Dalam pemeriksaan terakhir, ia hadir dengan didampingi tim kuasa hukum, termasuk pengacara Hotman Paris Hutapea.
Selain Nadiem, empat tersangka lain yang sudah lebih dahulu ditetapkan dalam kasus ini antara lain Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, Jurist Tan, dan Ibrahim Arief.
Harta Kekayaan Nadiem Makarim
Sorotan publik tidak berhenti pada status tersangka, melainkan juga pada jumlah kekayaan pribadi Nadiem.