Ditetapkan Jadi Tersangka, Nadiem Makarim: Allah akan Melindungi Saya

Kamis 04 Sep 2025, 17:41 WIB
Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, saat digiring ke mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis, 4 September 2025. (Sumber: POSKOTA | Foto: Ali Mansur)

Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, saat digiring ke mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis, 4 September 2025. (Sumber: POSKOTA | Foto: Ali Mansur)

Padahal, pengadaan perangkat tersebut belum dilakukan secara resmi, dan proyek serupa pada tahun 2019 sebelumnya telah gagal karena tidak cocok digunakan di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

“Dalam salah satu surat balasan kepada Google, NAM memberikan persetujuan, meski pejabat sebelumnya tidak pernah memberikan tanggapan atas permintaan yang sama,” terang Nurcahyo.

Lebih lanjut, kata Nurcahyo, instruksi dari Nadiem menyebabkan penyusunan petunjuk teknis dan pelaksanaan pengadaan alat TIK yang secara spesifik mengarahkan pada penggunaan Chrome OS.

Pada Februari 2021, Nadiem juga menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021, yang di dalamnya mencantumkan spesifikasi teknis berbasis Chrome OS dalam penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang pendidikan.

Atas perbuatannya, Nadiem dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sampai saat ini pihak penyidik Kejagung masih mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini.


Berita Terkait


News Update