POSKOTA.CO.ID – Mantan Staf Khusus (Stafus) Nadiem Makarim, Jurist Tan akan segera dimasukkan ke Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buronan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Diketahui, Jurist Tan adalah salah satu dari empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbusristek) periode 2019-2022.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar menyatakan pihaknya belum melakukan penahanan lantaran saat ini Jurist Tan diketahui berada di luar negeri, tepatnya di Australia.
Oleh karena itu, Jurist Tan telah ditetapkan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buronan Kejagung.

Berikut adalah profil Jurist Tan:
Profil Jurist Tan Staf Khusus Nadiem Makarim
Jurist Tan (BA, MPA/ID) merupakan mantan Staf Khusus Mendikbudristek bidang Pemerintahan, yang pernah bekerja di lingkaran Nadiem Makarim dan terlibat dalam proses pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.
Ia lulus Magister Administrasi Publik bidang Pembangunan Internasional dari Harvard University (Yale/HKS 2015) dan pernah bekerja di lembaga seperti Gojek, Kantor Staf Presiden, J‑PAL, serta Australian Aid.
Baca Juga: Kejagung Ungkap Dugaan Keterlibatan Nadiem dalam Pengadaan Laptop Chromebook
Pada 15 Juli 2025, Kejaksaan Agung menetapkan Jurist Tan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook senilai triliunan dari tahun 2019-2022.
Ia dituduh berperan dalam penyusunan petunjuk teknis pengadaan yang memprioritaskan Chrome OS, meskipun perangkat tersebut tidak ideal untuk daerah 3T.