Pemerintah mengimbau para orang tua dan pelajar untuk bersabar dan aktif memantau informasi terbaru melalui kanal resmi untuk menghindari misinformation.
Cara Mudah Cek Status Penerima
Untuk memastikan apakah seorang pelajar terdaftar sebagai penerima, Pemerintah Provinsi DKI menyediakan dua platform digital yang mudah diakses:
Website Resmi KJP Plus:
- Akses laman https://kjp.jakarta.go.id.
- Klik menu ‘Penerima KJP Plus’.
- Masukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) atau NISN (Nomor Induk Siswa Nasional).
- Klik ‘Cari’, dan informasi status penerima beserta tahap pencairan akan ditampilkan.
Aplikasi JakOne Mobile (Bank DKI):
- Unduh aplikasi JakOne Mobile dari App Store atau Play Store.
- Login menggunakan akun yang terdaftar.
- Pilih menu ‘KJP’ untuk melihat status kelulusan, saldo, dan riwayat transaksi.
Baca Juga: Daftar Bansos Pendidikan di Jakarta 2025, dari KJP Plus, KJMU, hingga BPMS
Rincian Besaran Bantuan per Jenjang Pendidikan
Dana KJP Plus ditransfer langsung ke rekening Bank DKI masing-masing penerima dan dibagi ke dalam beberapa komponen berdasarkan jenjang pendidikan. Berikut adalah rincian nominal untuk tahap September 2025:
- Untuk Jenjang SD / MI
- Biaya Rutin per bulan: Rp 135.000
(Digunakan untuk transportasi dan uang saku)
- Biaya Berkala per bulan: Rp 115.000
(Digunakan untuk beli perlengkapan sekolah: seragam, buku, dll)
- Tambahan SPP (Sekolah Swasta) per bulan: Rp 130.000
- Untuk Jenjang SMP / MTs
- Biaya Rutin per bulan: Rp 185.000
- Biaya Berkala per bulan: Rp 115.000
- Tambahan SPP (Sekolah Swasta) per bulan: Rp 170.000
- Untuk Jenjang SMA / MA
- Biaya Rutin per bulan: Rp 235.000
- Biaya Berkala per bulan: Rp 185.000
- Tambahan SPP (Sekolah Swasta) per bulan: Rp 290.000
- Untuk Jenjang SMK
- Biaya Rutin per bulan: Rp 235.000
- Biaya Berkala per bulan: Rp 215.000
(Lebih tinggi dari SMA untuk praktikum dan bahan)
- Tambahan SPP (Sekolah Swasta) per bulan: Rp 240.000
- Untuk Jenjang PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat)
- Biaya Rutin per bulan: Rp 185.000
- Biaya Berkala per bulan: Rp 115.000
Keterangan: Biaya rutin digunakan untuk transportasi dan uang saku, sementara biaya berkala untuk membeli perlengkapan sekolah seperti seragam dan buku.
Baca Juga: 7 Penyebab Keterlambatan Pencairan Dana Bansos PIP 2025, Ini Solusinya
Lebih dari Sekadar Bantuan Tunai
KJP Plus bukan hanya program bantuan tunai, tetapi merupakan investasi Pemprov DKI dalam memutus mata rantai kemiskinan melalui jaminan akses pendidikan yang layak.