Dana Bantuan PIP 2025 Belum Cair Juga? Ketahui Beberapa Penyebab dan Solusi Mengatasinya

Sabtu 30 Agu 2025, 12:39 WIB
Panduan lengkap mengatasi pencairan Dana PIP 2025 yang terkendala. Cek data DTKS, pastikan dokumen lengkap, dan ikuti jalur pengaduan resmi dari Kemendikbudristek di sini. (Sumber: dikdasmen.go.id)

Panduan lengkap mengatasi pencairan Dana PIP 2025 yang terkendala. Cek data DTKS, pastikan dokumen lengkap, dan ikuti jalur pengaduan resmi dari Kemendikbudristek di sini. (Sumber: dikdasmen.go.id)

POSKOTA.CO.ID - Program Indonesia Pintar (PIP) kembali menjadi perhatian publik seiring dengan keluhan yang muncul dari sejumlah siswa dan orang tua mengenai keterlambatan pencairan dana bantuan pendidikan tahun 2025.

Banyak yang mengandalkan dana ini untuk membiayai kebutuhan sekolah, sehingga penundaan ini menimbulkan kecemasan di kalangan masyarakat.

Berdasarkan pantauan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), terdapat beberapa faktor yang menyebabkan dana PIP belum sampai ke rekening penerima.

Meskipun demikian, pihak kementerian memastikan bahwa penyaluran dana tetap berjalan dengan mekanisme verifikasi yang ketat guna memastikan bantuan tepat sasaran.

Baca Juga: Cara Cek Bantuan PIP 2025 dengan NISN via HP: Panduan Lengkap untuk Orang Tua

Penyebab Utama Pencairan Dana PIP Tertunda

Berikut adalah tujuh faktor utama penyebab tertundanya pencairan dana PIP 2025 beserta solusi yang dapat dilakukan:

  1. Status Rekening Tidak Aktif

Meskipun dana telah ditransferkan oleh pemerintah, pencairan dapat gagal jika rekening penerima sudah tidak aktif. Dalam beberapa kasus, dana bahkan dikembalikan ke kas negara.

Solusi: Pastikan rekening bank atas nama penerima dalam status aktif. Segera tarik dana begitu notifikasi pencairan diterima.

  1. Ketidaksesuaian Data KIP dan NISN

Adanya perbedaan data antara Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dengan basis data sekolah dapat menghambat proses pencairan.

Solusi: Periksa dan cocokkan data NISN melalui portal nisn.data.kemdikbud.go.id. Pastikan juga informasi pada KIP sesuai dengan data yang tercatat di sekolah.

  1. Sekolah Belum Melakukan Pengusulan

PIP tidak berjalan otomatis. Sekolah harus mengajukan data calon penerima bantuan kepada pemerintah. Jika usulan belum masuk, proses pencairan tidak dapat dilakukan.


Berita Terkait


News Update