POSKOTA.CO.ID - Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap ketiga pada Agustus 2025.
Program ini bertujuan untuk membantu keluarga penerima manfaat (KPM) yang masuk kategori miskin atau rentan miskin agar bisa memenuhi kebutuhan dasar, terutama di bidang pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.
Bantuan PKH disalurkan berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola Kementerian Sosial (Kemensos).
Data ini diperbarui secara berkala oleh pemerintah daerah, sehingga penerima bantuan benar-benar sesuai dengan kriteria yang ditetapkan.
Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Salurkan Bansos KAJ Rp300.000, Penyaluran Bertahap Mulai 25 Agustus 2025
Mekanisme Penyaluran PKH
Dana PKH tahap ketiga ini dicairkan secara bertahap melalui beberapa metode, yaitu:
- Bank Himbara seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN.
- Kantor Pos di wilayah penerima.
- Distribusi langsung oleh aparat desa untuk wilayah yang sulit dijangkau layanan perbankan.
- Besaran bantuan berbeda-beda tergantung komponen keluarga dalam kartu keluarga penerima, misalnya:
- Ibu hamil/nifas: Rp3.000.000 per tahun.
- Anak usia dini (0–6 tahun): Rp3.000.000 per tahun.
- Siswa SD: Rp900.000 per tahun.
- Siswa SMP: Rp1.500.000 per tahun.
- Siswa SMA: Rp2.000.000 per tahun.
- Penyandang disabilitas berat: Rp2.400.000 per tahun.
- Lansia (di atas 60 tahun): Rp2.400.000 per tahun.
Cara Mengecek Nama Penerima PKH 2025
Untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima PKH tahap ini, ikuti langkah berikut:
- Kunjungi situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.
- Masukkan data sesuai KTP, termasuk nama, alamat, dan wilayah domisili.
- Isi kode verifikasi yang muncul di layar.
- Klik tombol “Cari Data” dan tunggu hasilnya.
- Jika nama Anda terdaftar, sistem akan menampilkan detail informasi bantuan, termasuk lokasi dan jadwal pencairan.
Baca Juga: Kamu Penerima Bansos PKH 2025? Begini Cara Cek Statusnya
Syarat Menjadi Penerima PKH
Untuk bisa mendapatkan PKH, calon penerima harus memenuhi beberapa ketentuan berikut:
- Masuk dalam kategori keluarga miskin atau rentan miskin.
- Terdaftar aktif di DTSEN Kemensos.
Memiliki anggota keluarga sesuai kriteria, seperti:
- Ibu hamil atau nifas.
- Anak usia dini (0–6 tahun).
- Anak sekolah dari jenjang SD, SMP, hingga SMA.
- Lansia berusia di atas 60 tahun.
- Penyandang disabilitas berat.
Langkah Mencairkan Bantuan PKH
Proses pencairan dilakukan dengan sistem yang terkoordinasi agar lebih mudah diakses oleh penerima:
- Menerima undangan resmi dari pendamping sosial atau perangkat desa.
- Membawa undangan serta dokumen identitas diri, seperti KTP dan Kartu Keluarga, ke bank penyalur Himbara atau kantor pos terdekat.
- Dana bantuan akan masuk ke rekening penerima dan bisa dicairkan secara tunai atau non-tunai menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).