Gaji PNS dan Pensiunan 2025: Daftar Lengkap per Golongan yang Dicairkan 1 September

Kamis 28 Agu 2025, 15:44 WIB
Ilustrasi - Info terbaru! Daftar gaji PNS dan pensiunan 2025 per golongan telah resmi dirilis. Kenaikan gaji dan tunjangan pensiun akan mulai cair pada tanggal 1 September. Cek selengkapnya di sini. (Sumber: Pinterest)

Ilustrasi - Info terbaru! Daftar gaji PNS dan pensiunan 2025 per golongan telah resmi dirilis. Kenaikan gaji dan tunjangan pensiun akan mulai cair pada tanggal 1 September. Cek selengkapnya di sini. (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Republik Indonesia kembali mendemonstrasikan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan para Pegawai Negeri Sipil (PNS), baik yang masih aktif maupun yang telah purnabakti.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, besaran baru gaji pokok dan tunjangan pensiun telah resmi ditetapkan dan akan mulai dicairkan pada 1 September 2025.

Kebijakan ini tidak hanya menyasar pada PNS aktif tetapi juga menjadi angin segar bagi para pensiunan, menegaskan bahwa pengabdian mereka kepada negara terus dihargai bahkan setelah masa bakti berakhir.

Baca Juga: Panduan Lengkap Gaji dan Tunjangan Pensiunan PNS 2025, Ternyata Tidak Kena Pajak!

Struktur Baru, Kesejahteraan yang Lebih Baik

Sistem penggajian PNS tetap mengacu pada struktur yang terukur berdasarkan dua faktor kunci: Golongan/Pangkat dan Masa Kerja Golongan (MKG).

Skema ini menjamin keadilan dengan memberikan imbalan yang lebih besar kepada mereka yang memiliki pangkat lebih tinggi dan pengabdian yang lebih lama.

Pembiayaan gaji PNS pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sementara PNS daerah dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Sementara itu, pembayaran pensiun bulanan akan disalurkan secara konsisten oleh PT Taspen (Persero).

Baca Juga: Gaji PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan 2025 Naik Berapa Persen? Publik Menanti Pidato Presiden Prabowo

Rincian Gaji PNS 2025

Kebijakan ini juga menjadi sinyal positif untuk menarik minat generasi terbaik bangsa. Bagi Calon PNS (CPNS), mereka akan menerima gaji pokok sebesar 80% dari gaji PNS golongan yang sama.

Berikut adalah struktur gaji pokok terbaru untuk PNS aktif:

  • Golongan I (Lulusan SD – SMP): Rp 1.685.700 – Rp 2.901.400
  • Golongan II (Lulusan SMA – D3): Rp 2.184.000 – Rp 4.125.600
  • Golongan III (Lulusan S1 – S2): Rp 2.785.700 – Rp 5.180.700
  • Golongan IV (Jenjang Karier Puncak): Rp 3.287.800 – Rp 6.373.200

Berita Terkait


News Update