POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Indonesia menetapkan kebijakan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 8 persen pada tahun 2025.
Hal ini dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, yang ditandatangani sejak 2024 dan mulai berlaku Januari 2025.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, kebijakan ini tidak hanya berlaku bagi PNS, tetapi juga menjadi acuan untuk peningkatan kesejahteraan TNI, Polri, serta pensiunan.
Tujuan utama kebijakan ini adalah memperbaiki kualitas hidup aparatur negara sekaligus memberikan penghargaan atas kontribusi mereka dalam menjalankan roda pemerintahan.
Baca Juga: Presiden Prabowo Hilangkan Tantiem Komisaris BUMN, Pengamat: Bentuk Penghormatan pada Rakyat
Selain gaji pokok, pemerintah juga menambah dua tunjangan baru, yakni uang lembur dan uang makan lembur, sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023.
Dengan tambahan ini, pemerintah berharap aparatur negara semakin termotivasi dan produktif.
Dampak Positif dari Kenaikan Gaji
Kenaikan gaji ASN tahun 2025 diperkirakan membawa sejumlah manfaat strategis, di antaranya:
1. Peningkatan Kesejahteraan
Gaji pokok yang lebih tinggi ditambah tunjangan akan membantu PNS dan aparat negara memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, terutama bagi golongan rendah seperti golongan I dan II.
2. Motivasi dan Apresiasi
Dengan adanya penghargaan dalam bentuk kenaikan gaji, diharapkan semangat kerja dan loyalitas ASN semakin meningkat.