Gaji PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan 2025 Naik Berapa Persen? Publik Menanti Pidato Presiden Prabowo

Sabtu 16 Agu 2025, 15:17 WIB
Wacana kenaikan gaji PNS TNI Polri kembali mencuat, simak informasinya. (Sumber: setneg.go.id)

Wacana kenaikan gaji PNS TNI Polri kembali mencuat, simak informasinya. (Sumber: setneg.go.id)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Indonesia menetapkan kebijakan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 8 persen pada tahun 2025.

Hal ini dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, yang ditandatangani sejak 2024 dan mulai berlaku Januari 2025.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, kebijakan ini tidak hanya berlaku bagi PNS, tetapi juga menjadi acuan untuk peningkatan kesejahteraan TNI, Polri, serta pensiunan.

Tujuan utama kebijakan ini adalah memperbaiki kualitas hidup aparatur negara sekaligus memberikan penghargaan atas kontribusi mereka dalam menjalankan roda pemerintahan.

Baca Juga: Presiden Prabowo Hilangkan Tantiem Komisaris BUMN, Pengamat: Bentuk Penghormatan pada Rakyat

Selain gaji pokok, pemerintah juga menambah dua tunjangan baru, yakni uang lembur dan uang makan lembur, sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023.

Dengan tambahan ini, pemerintah berharap aparatur negara semakin termotivasi dan produktif.

Dampak Positif dari Kenaikan Gaji

Kenaikan gaji ASN tahun 2025 diperkirakan membawa sejumlah manfaat strategis, di antaranya:

1. Peningkatan Kesejahteraan

Gaji pokok yang lebih tinggi ditambah tunjangan akan membantu PNS dan aparat negara memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, terutama bagi golongan rendah seperti golongan I dan II.

Baca Juga: Presiden Prabowo Disorot soal 'Serakahnomic' dan Tantiem Komisaris, Dinilai Tunjukkan Kemarahan atas Kesenjangan Ekonomi

2. Motivasi dan Apresiasi

Dengan adanya penghargaan dalam bentuk kenaikan gaji, diharapkan semangat kerja dan loyalitas ASN semakin meningkat.

3. Efisiensi dan Produktivitas


Berita Terkait


News Update