7 WNA Modus Sponsor Fiktif Ditangkap Imigrasi Bekasi

Kamis 28 Agu 2025, 21:57 WIB
Tujuh WNA diamankan Kantor Imigrasi Bekasi atas dugaan penggunaan sponsor fiktif untuk mengurus izin tinggal, Kamis, 28 Agustus 2025. (Sumber: Poskota/Nurpini Aulia Rapika)

Tujuh WNA diamankan Kantor Imigrasi Bekasi atas dugaan penggunaan sponsor fiktif untuk mengurus izin tinggal, Kamis, 28 Agustus 2025. (Sumber: Poskota/Nurpini Aulia Rapika)

Lebih lanjut, ia menegaskan, langkah hukum yang akan dikenakan meliputi penyidikan keimigrasian, deportasi, dan penangkalan terhadap para WNA tersebut. Kasus ini juga menjadi perhatian Menteri Hukum dan HAM, khususnya penegakan hukum terhadap investor fiktif.

“Kami harap masyarakat tetap proaktif melaporkan apabila ada keberadaan orang asing yang mencurigakan, meresahkan, dan mengganggu ketertiban umum,” ujar dia.

Filianto juga mengingatkan pemilik maupun pengelola penginapan agar melaporkan keberadaan WNA yang tinggal di tempat mereka.

Baca Juga: Bea Cukai Soekarno Hatta Bantah Tudingan WNA Hilang 5000 Dollar dan Ungkap Fakta Ini

“Imigrasi akan menindak tegas warga negara asing yang tidak mematuhi peraturan keimigrasian,” tuturnya. (CR-3)


Berita Terkait


News Update