Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 111, 112, dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 60 dan 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Mereka terancam hukuman minimal 4 tahun atau maksimal 20 tahun penjara.
"Masih ada pengembangan, terutama jaringan pemasok ganja dari Sumatera. Kami pastikan kasus ini tidak berhenti di sini," tuturnya.