16 Kasus Narkoba di Cimahi Terbongkar, Ada Home Industri Pembuat Tembakau Sintetis

Kamis 28 Agu 2025, 22:34 WIB
Polres Cimahi melaksanakan gelar perkara kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Mako Polres Cimahi, Kamis, 28 Agustus 2025. (Sumber: Poskota/Gatot Poedji Utomo)

Polres Cimahi melaksanakan gelar perkara kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Mako Polres Cimahi, Kamis, 28 Agustus 2025. (Sumber: Poskota/Gatot Poedji Utomo)

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 111, 112, dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 60 dan 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Mereka terancam hukuman minimal 4 tahun atau maksimal 20 tahun penjara.

"Masih ada pengembangan, terutama jaringan pemasok ganja dari Sumatera. Kami pastikan kasus ini tidak berhenti di sini," tuturnya.


Berita Terkait


News Update