Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dan atau pemerasan, dengan ancaman sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP , dengan ancaman Hukuman paling lama tujuh tahun Penjara. (CR-3)
Aniaya-Rampas Motor Korban, 2 Begal di Bekasi Ditangkap
Rabu 27 Agu 2025, 21:19 WIB

Editor
Febrian Hafizh Muchtamar Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
News Update
Nasional
Kenapa Gagal Verifikasi Wajah Saat Daftar MagangHub Kemnaker 2026? Ini Penyebab dan Solusinya
Nasional
Link maganghub.kemnaker.go.id Error dan Tidak Bisa Dibuka? Cek Penyebab vdan Cara Mengatasinya