Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dan atau pemerasan, dengan ancaman sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP , dengan ancaman Hukuman paling lama tujuh tahun Penjara. (CR-3)
Aniaya-Rampas Motor Korban, 2 Begal di Bekasi Ditangkap
Rabu 27 Agu 2025, 21:19 WIB

Editor
Febrian Hafizh Muchtamar Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.