Aniaya-Rampas Motor Korban, 2 Begal di Bekasi Ditangkap

Rabu 27 Agu 2025, 21:19 WIB
Polres Metro Bekasi Kota menampilkan dua begal sadis yang beraksi di Teluk Pucung, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Rabu, 27 Agustus 2025. (Sumber: Poskota/Nurpini Aulia Rapika)

Polres Metro Bekasi Kota menampilkan dua begal sadis yang beraksi di Teluk Pucung, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Rabu, 27 Agustus 2025. (Sumber: Poskota/Nurpini Aulia Rapika)

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dan atau pemerasan, dengan ancaman sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP , dengan ancaman Hukuman paling lama tujuh tahun Penjara. (CR-3)


Berita Terkait


News Update