Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dan atau pemerasan, dengan ancaman sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP , dengan ancaman Hukuman paling lama tujuh tahun Penjara. (CR-3)
Aniaya-Rampas Motor Korban, 2 Begal di Bekasi Ditangkap
Rabu 27 Agu 2025, 21:19 WIB

Editor
Febrian Hafizh Muchtamar Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
News Update
JAKARTA RAYA
Pascaledakan Pasar Cimanggis, Pedagang Masih Trauma dan Aktivitas Perdagangan Lumpuh Total
JAKARTA RAYA
Kabut Asap Karhutla Ganggu Penerbangan, Dua Jadwal di Bandara Soekarno-Hatta Dibatalkan