TAMBORA, POSKOTA.CO.ID - Seorang pelaku pencurian motor (curanmor) di kawasan Tambora, Jakarta Barat, ditangkap polisi. Tersangka bernama Kusnadi, 29 tahun, ternyata berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) Kasus pembunuhan.
Kanit Reskrin Polsek Tambora, AKP Sudrajat mengatakan, tersangka meruapakan DPO kasus pembunuhan pada 2022. Kasus pembunuhan tersebut ditangani Polda Metro Jaya.
"Tersangka DPO kasus pembunuhan tahyn 2022 yang ditangani Polda Metro Jaya. Kasus pembunuhannya di Tambora juga tahun 2022," kata Sudrajat di Mapolres Jakarta Barat, Rabu, 23 Juli 2025.
Selama menjadi buronan, tersangka kerap berpindah-pindah lokasi, mulai Sumatera, Lampung hingga Jakarta. Kemudian, ia nekat melakukan curanmor di wilayah Tamboran, lalu ditangkap polisi, Selasa, 15 Juli 2025.
Baca Juga: Pelaku Curanmor di Tambora Jakbar Jual Hasil Curian untuk Beli Sabu
Tersangka mencuri motor yang terparkir di depan rumah korban pada dini hari WIB. Dalam aksinya, Kusnadi mematahkan stang kendaraan korban hingga mencopot gembok motor di cakram.
Barang hasil curian dijual tersangka ke Kampung Bahari, Jakarta Utara. Selain untuk menghidupi dirinya, uang hasil jualan tersebut ditukar dengan narkoba jenis sabu.
"Jadi dijual dengan orang yang tidak dikenal di Kampung Bahari, dikasih uang Rp500 ribu dab narkotika jenis sabu setengah gram," ucap Kanit Reskrin Polsek Tambora, AKP Sudrajat.