POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menggulirkan program bantuan pendidikan melalui Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus untuk periode Agustus 2025.
Pada periode Agustus 2025, jumlah penerima manfaat KJP Plus tercatat mencapai 707.622 peserta didik, mulai dari jenjang Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas/Kejuruan (SMA/SMK).
Meski seharusnya pencairan sudah berlangsung sejak Juni 2025, adanya proses teknis seperti pembukaan rekening baru, pencetakan buku tabungan dan ATM, serta pemindahbukuan dana ke rekening penerima membuat jadwal pencairan sedikit mundur.
Namun, kabar baiknya, mulai Agustus ini dana KJP Plus sudah bisa diakses oleh para penerima.
Menariknya, bagi siswa yang biasa mengantre di bank atau mesin ATM, kini pencairan dapat dilakukan cukup dari HP melalui layanan perbankan digital.
Lantas, bagaimana cara untuk mencairkan dana KJP Plus Agustus 2025 secara online? Simak selengkapnya melalui ulasan berikut.
Baca Juga: Dana Bansos KJP Plus Tahap 2 2025 Cair Kapan? Cek Jadwal dan Tahapannya di Sini
Besaran Dana KJP Plus Agustus 2025
Mengacu pada ketentuan yang berlaku, besaran dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus berbeda-beda sesuai jenjang pendidikan. Berikut rinciannya.
SD/MI
- Biaya rutin: Rp135.000
- Biaya berkala: Rp115.000
- Tambahan SPP swasta: Rp130.000
SMP/MTs
- Biaya rutin: Rp185.000
- Biaya berkala: Rp115.000
- Tambahan SPP swasta: Rp170.000
SMA/MA
- Biaya rutin: Rp235.000
- Biaya berkala: Rp185.000
- Tambahan SPP swasta: Rp290.000
SMK
- Biaya rutin: Rp235.000
- Biaya berkala: Rp215.000
- Tambahan SPP swasta: Rp240.000
PKBM
- Biaya rutin: Rp185.000
- Biaya berkala: Rp115.000
Cara Cek Status Penerima KJP Plus
Untuk melakukan pengecekan, masyarakat bisa mengakses laman resmi https://kjp.jakarta.go.id. Berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan.
- Buka situs resmi KJP melalui perangkat ponsel maupun komputer dengan jaringan internet stabil.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa sesuai data pada Kartu Keluarga (KK). Pastikan angka yang dimasukkan benar agar sistem dapat membaca data dengan tepat.
- Pilih tahun penyaluran 2025 agar informasi yang ditampilkan sesuai dengan periode bantuan terbaru.
- Pilih tahap pencairan, dalam hal ini Tahap 2, sesuai jadwal penyaluran yang sedang berlangsung.
- Klik tombol “Cek” dan tunggu hingga sistem menampilkan hasil pengecekan.
Syarat Penerima KJP Plus 2025
Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi agar bantuan bisa cair dan digunakan sesuai peruntukannya. Beberapa syaratnya yakni.
- Terdaftar sebagai warga DKI Jakarta: siswa harus memiliki KTP atau KK yang sah di wilayah DKI.
- Masih berstatus aktif sebagai pelajar: baik di jenjang SD, SMP, SMA/SMK, maupun PKBM.
- Tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS): data ini menjadi acuan pemerintah dalam menentukan keluarga penerima manfaat.
- Berasal dari keluarga tidak mampu: ditunjukkan melalui data ekonomi dan kondisi sosial keluarga.
- Tidak sedang menerima bantuan pendidikan lain: agar tidak terjadi tumpang tindih penerimaan bansos pendidikan.
Baca Juga: Pencairan KJP Plus Tahap 1 Tahun 2025 Dimulai 5 Agustus, Berikut Rinciannya