KJP Cair Lagi Agustus 2025, Ini Jadwal, Besaran Dana, dan Cara Cek Status Penerima

Senin 18 Agu 2025, 13:12 WIB
Pencairan tahap 2 KJP tahun 2025. (Sumber: Diskominfotik Jakarta)

Pencairan tahap 2 KJP tahun 2025. (Sumber: Diskominfotik Jakarta)

POSKOTA.CO.ID - Kabar baik, program bantuan pendidikan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus segera cair lagi Agustus 2025.

Bantuan pendidikan ini disalurkan bertahap oleh Pemprov DKI Jakarta untuk mendukung siswa dari keluarga kurang mampu.

Dinas Pendidikan DKI Jakarta memastikan bahwa pencairan KJP Agustus 2025 dilakukan secara bertahap sepanjang bulan.

Dana langsung ditransfer ke rekening masing-masing penerima manfaat melalui Bank DKI.

Baca Juga: Rekomendasi 10 Gelang Emas 5 Gram Paling Dicari 2025, Stylish Sekaligus Bernilai Tinggi untuk Berinvestasi

Penyaluran bertahap ini bertujuan agar distribusi lebih tepat sasaran serta memudahkan monitoring penggunaan bantuan.

Masyarakat diimbau untuk rutin melakukan pengecekan status penerimaan agar tidak ketinggalan informasi.

Cara Cek Status Penerima KJP Agustus 2025

Pemerintah menyediakan beberapa kanal resmi untuk mengecek status penerima KJP, baik secara online maupun melalui sekolah.

Website Resmi KJP

  1. Akses situs https://kjp.jakarta.go.id/kjp/
  2. Masukkan NIK dan nomor kartu KJP
  3. Klik menu Cek Penerima untuk mengetahui status

Aplikasi JakOne Mobile

  1. Unduh aplikasi JakOne Mobile dari Bank DKI
  2. Login dengan akun terdaftar
  3. Pilih menu KJP untuk melihat saldo serta status pencairan

Baca Juga: BPNT Tahap III 2025 Resmi Disalurkan, Simak Nominal Bantuan dan Syarat Pencairan

Informasi dari Sekolah

  1. Pihak sekolah biasanya mengumumkan daftar penerima KJP
  2. Siswa dapat menanyakan langsung ke wali kelas atau bagian administrasi
  3. Dengan berbagai pilihan ini, masyarakat tidak perlu menunggu informasi manual.

Besaran Dana KJP Plus Agustus 2025

Nominal bantuan KJP Plus berbeda berdasarkan jenjang pendidikan. Dana ini hanya dapat digunakan untuk keperluan pendidikan seperti buku, alat tulis, seragam, hingga biaya transportasi sekolah.

Jenjang SD/MI

  • Biaya rutin: Rp135.000/bulan
  • Biaya berkala: Rp115.000/bulan
  • Tambahan SPP swasta: Rp130.000/bulan

Jenjang SMP/MTs

  • Biaya rutin: Rp185.000/bulan
  • Biaya berkala: Rp115.000/bulan
  • Tambahan SPP swasta: Rp170.000/bulan

Baca Juga: Jadwal Pencairan Dana Bantuan PIP Termin 3 Agustus 2025: Begini Cara Cek dan Syarat Pencairan

Jenjang SMA/MA

  • Biaya rutin: Rp235.000/bulan
  • Biaya berkala: Rp185.000/bulan
  • Tambahan SPP swasta: Rp290.000/bulan

Jenjang SMK

  • Biaya rutin: Rp235.000/bulan
  • Biaya berkala: Rp215.000/bulan
  • Tambahan SPP swasta: Rp240.000/bulan

Jenjang PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat)

  • Biaya rutin: Rp185.000/bulan
  • Biaya berkala: Rp115.000/bulan
  • Harapan Program KJP bagi Pendidikan Jakarta

Berita Terkait


News Update