Kapan Dana KJP Plus 2025 Cair? Ini Jadwal, Besaran, dan Cara Ceknya

Sabtu 23 Agu 2025, 12:29 WIB
Pencairan KJP Plus 2025 untuk 707.622 siswa DKI Jakarta telah diumumkan. Pelajari semua informasinya mulai dari jadwal, jumlah dana, cara cek via NIK, hingga prosedur ATM Bank DKI. (Sumber: Dok/KJP 2025)

Pencairan KJP Plus 2025 untuk 707.622 siswa DKI Jakarta telah diumumkan. Pelajari semua informasinya mulai dari jadwal, jumlah dana, cara cek via NIK, hingga prosedur ATM Bank DKI. (Sumber: Dok/KJP 2025)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan akan segera melakukan pencairan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap 2 Tahun 2025.

Pencairan ini merupakan realisasi dari komitmen Pemprov DKI dalam mendukung pemerataan akses pendidikan dan meringankan beban ekonomi bagi keluarga kurang mampu di ibu kota.

Sebanyak 707.622 siswa dari berbagai jenjang pendidikan di Jakarta akan merasakan manfaat dari program bantuan sosial pendidikan ini.

Dana yang dicairkan pada awal Agustus mendatang merupakan tunjangan untuk bulan Juni 2025, yang akan ditransfer secara bertahap mulai 5 Agustus 2025.

Baca Juga: Awas Kelewat! Ini Jadwal Pencairan Bansos KLJ Agustus 2025

Informasi resmi ini disampaikan oleh akun Instagram resmi Dinas Pendidikan DKI Jakarta (@disdikdki). Masyarakat diimbau untuk selalu memantau kanal resmi tersebut untuk mendapatkan pengumuman terbaru dan menghindari informasi yang tidak valid.

Rincian Besaran Dana KJP Plus 2025 per Jenjang

Berdasarkan pengumuman UPT Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP), berikut adalah detail alokasi dana untuk setiap jenjang pendidikan:

SD/MI/SDLB:

  • Dana Personal: Rp 250.000/bulan
  • Tambahan SPP (Sekolah Swasta): Rp 130.000/bulan
  • Jumlah Penerima: 341.879 peserta didik

SMP/MTs/SMPLB:

  • Dana Personal: Rp 300.000/bulan
  • Tambahan SPP (Sekolah Swasta): Rp 170.000/bulan
  • Jumlah Penerima: 189.437 peserta didik

SMA/MA/SMALB:

  • Dana Personal: Rp 420.000/bulan
  • Tambahan SPP (Sekolah Swasta): Rp 290.000/bulan
  • Jumlah Penerima: 62.295 peserta didik

SMK:

  • Dana Personal: Rp 450.000/bulan
  • Tambahan SPP (Sekolah Swasta): Rp 240.000/bulan
  • Jumlah Penerima: 111.315 peserta didik

Berita Terkait


News Update