Perlu dicatat, jadwal one way bersifat situasional. Artinya, Satlantas Polres Bogor bisa menyesuaikan aturan sesuai kondisi di lapangan.
Baca Juga: Perhatikan! Inilah Jadwal Buka Tutup Jalur Puncak Bogor Hari Minggu, 8 Juni 2025, Simak Selengkapnya
Jadwal dan Aturan Ganjil Genap di Puncak Bogor
Selain sistem satu arah, aturan ganjil genap juga diberlakukan. Mekanisme ini mengacu pada angka terakhir pelat nomor kendaraan dan disesuaikan dengan tanggal perjalanan.
- Mulai Berlaku: Jumat, 22 Agustus 2025, pukul 14.00 WIB.
- Sabtu–Minggu: Diterapkan mulai pukul 06.00 WIB hingga jalur dinilai kondusif.
Contoh: Pada 24 Agustus (tanggal genap), hanya kendaraan dengan pelat nomor berakhir angka genap yang boleh masuk Puncak.
Pemeriksaan biasanya dilakukan di Simpang Gadog sebagai pintu utama menuju kawasan Puncak. Jika nomor tidak sesuai, kendaraan diminta putar balik oleh petugas.
Lokasi Ganjil Genap di Puncak Bogor
- Dari Simpang Gadog – Jalan Raya Puncak hingga Simpang Empat Tugu Lampu Gentur, Kabupaten Cianjur.
- Dari Simpang Empat Tugu Lampu Gentur hingga kembali ke Simpang Gadog.
Kendaraan yang Dikecualikan di Puncak Bogor
Sejumlah kendaraan terbebas dari aturan ganjil genap di Puncak Bogor, di antaranya yakni sebagagi berikut.
- Kendaraan dinas berpelat merah dan TNI/Polri.
- Kendaraan pejabat negara atau tamu internasional.
- Kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan angkutan umum berpelat kuning.
- Kendaraan listrik dan kendaraan yang membawa penyandang disabilitas.
- Kendaraan warga yang berdomisili di sepanjang jalur Puncak.
Demikian informasi mengenai jadwal buka tutup dan aturan ganjil genap di kawasan Puncak Bogor pada 23-24 Agustus 2025.