POSKOTA.CO.ID – Jalur Puncak Bogor selalu menjadi destinasi favorit warga Jakarta dan sekitarnya, terutama saat lebaran dan libur panjang.
Penerapan sistem lalu lintas khusus seperti buka tutup, one way (satu arah), dan aturan ganjil genap diberlakukan guna mengatasi kepadatan kendaraan pada hari Minggu, 8 Juni 2025
Langkah ini diharapkan dapat memberikan kenyamanan dan keamanan bagi para pengendara selama musim liburan.
Oleh karena itu, simak terus artikel ini sampai selesai untuk mengetahui informasi selengkapnya.
Baca Juga: Viral, Ibu-Ibu Curi Gelang Emas Seharga Rp120 Juta di Mal Bogor
Latar Belakang Penerapan Sistem
Jalur Puncak dikenal dengan tikungan tajam dan kapasitas jalan yang terbatas.
Kondisi ini sering menyebabkan kemacetan saat terjadi peningkatan volume kendaraan, terutama selama libur Idul Adha yang jatuh pada tanggal 7–9 Juni 2025.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, pihak kepolisian melalui Satuan Lalu Lintas Polres Bogor menerapkan sistem buka tutup dan one way. Selain itu, aturan ganjil genap diberlakukan untuk membatasi jumlah kendaraan yang melintas.
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 84 Tahun 2021 tentang pengaturan lalu lintas pada ruas jalan Ciawi–Puncak dan Puncak–Batas Kota Cianjur.
Baca Juga: Bakteri pada MBG Sebabkan Siswa Keracunan, Pemkot Bogor Minta Standar Diperketat
Aturan dan Waktu Pelaksanaan
Penerapan aturan ganjil genap berlangsung selama tiga hari, yakni 7, 8, dan 9 Juni 2025.