Cara Memperbaiki Data NIK Tidak Valid di SIMPKB untuk Lapor Diri PPG Daljab Kemenag Batch 3 2025

Sabtu 23 Agu 2025, 15:40 WIB
Gagal lapor diri PPG karena NPK/NIK tidak valid? Ini langkah nyata yang harus dilakukan: cek sinkronisasi data MyASN, hubungi operator Dapodik, dan gunakan fitur cek NIK. (Sumber: ppg.kemenag.go.id)

Gagal lapor diri PPG karena NPK/NIK tidak valid? Ini langkah nyata yang harus dilakukan: cek sinkronisasi data MyASN, hubungi operator Dapodik, dan gunakan fitur cek NIK. (Sumber: ppg.kemenag.go.id)

POSKOTA.CO.ID - Proses lapor diri untuk peserta Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan (Daljab) Batch 3 Kemenag tahun 2025 yang telah berjalan sejak 19 Agustus 2025, diwarnai kendala teknis yang signifikan.

Banyak peserta melaporkan kesalahan berulang pada Nomor Pokok Kepagawaian (NPK) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang menghalangi mereka untuk menyelesaikan registrasi di Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) tujuan.

Padahal, batas akhir lapor diri ditetapkan hingga 31 Agustus 2025. Setiap perguruan tinggi telah menyediakan link lapor diri LPTK khusus, sehingga Anda harus melakukan pengecekan ke masing-masing PTN.

Di tengah kesibukan peserta PPG Daljab Batch 3 Kemenag 2025 dalam melakukan lapor diri, muncul sejumlah permasalahan seperti NPK NIK yang tertulis salah terus.

Baca Juga: Kabar Gembira bagi Guru! Kuota PPG Periode 2 Diperluas dan Pendaftaran Diperpanjang Hingga 26 Agustus 2025

Kesalahan ini membuat peserta tidak bisa melakukan lapor diri. Mereka pun menjadi khawatir tidak bisa mengikuti pendidikan karena NPK NIK yang salah terus padahal menurut mereka sudah sesuai.

Mengidentifikasi Akar Permasalahan

Berdasarkan pantauan dari berbagai forum dan pusat bantuan, setidaknya teridentifikasi empat penyebab utama yang memicu error NPK/NIK ini:

Data belum tersinkronisasi dengan sistem pusat (SIMPKB, EMIS, MyASN). Jika data NIK atau NPK belum diperbarui di sistem seperti SIMPKB, EMIS, atau MyASN, maka saat Anda melakukan lapor diri sistem akan menampilkan pesan bahwa data “tidak valid” atau “salah” karena belum terdeteksi.

Contohnya di Ruang GTK, Anda bisa mendapatkan notifikasi seperti "akun Anda belum termasuk dalam program PPG" meski Anda sudah melakukan lapor diri di LPTK.

Akun belajar.id tidak sesuai dengan data yang tersimpan (via pengecekan NIK). Beberapa peserta mengalami kendala karena email yang digunakan untuk login ke Ruang GTK PPG berbeda dari yang muncul saat pengecekan NIK dilakukan. Hal ini menyebabkan akses modul atau fitur PPG tertunda.

Duplikasi akun atau ketidaksesuaian data di sistem SIMPKB / Dapodik. Apabila akun Anda ganda atau datanya tidak sinkron, maka sistem tidak dapat mencocokkan NIK/NPK yang Anda input dengan database.

Menurut FAQ pada SIMPKB, ini bisa menyebabkan data Anda dianggap “tidak valid” dan perlu diverifikasi lebih lanjut oleh admin.

Admin LPTK belum meng-update atau menyetujui status lapor diri Anda. Ada kemungkinan Anda telah melakukan lapor diri, namun statusnya belum ditetapkan oleh admin LPTK di sistem SIM PPG.

Jika mereka belum menyetujui update data Anda, maka sistem tetap akan menampilkan status yang salah atau belum terdaftar.

Baca Juga: Pengumuman Hasil PPG Daljab Kemenag 2025 Batch 3 Sudah Rilis, Cek di EMIS GTK dan Simak Cara Lapor Diri ke LPTK

Langkah-Langkah sebagai Solusi

Bagi peserta yang mengalami kendala, terdapat beberapa langkah solutif yang dapat diambil sebelum menghubungi pusat bantuan:

Cek Keakuratan dan Verifikasi Data di MyASN atau Simpatika/Emis. Pastikan NIK yang digunakan tercatat benar di sistem MyASN, Simpatika, atau EMIS GTK.

Ada laporan bahwa kendala NIK “tidak valid” sering disebabkan oleh ketidaksesuaian atau duplikasi data di platform tersebut. Kalau ditemukan duplikasi akun atau data yang tidak sinkron, sebaiknya segera koordinasi dengan admin setempat (operator Dapodik atau operator Kemenag) untuk melakukan koreksi data.

Perbaikan Data NIK melalui Operator Dapodik / Emis. Jika data yang tampil saat lapor diri menunjukkan NIK keliru atau tidak valid, lakukan langkah berikut: Hubungi operator Dapodik atau operator Emis di madrasah/kampus kamu.

Minta mereka melakukan verifikasi dan memperbarui data NIK sesuai dengan KTP. Setelah diperbaiki, tunggu sinkronisasi sistem (biasanya membutuhkan beberapa jam hingga satu hari) sebelum mencoba lapor diri kembali.

Gunakan Fitur “Cek NIK” di Ruang GTK (jika tersedia). Meski fitur ini lebih berlaku untuk PPG Guru Tertentu, beberapa mekanisme serupa dapat berlaku pula untuk PPG Daljab.

Jika ada opsi untuk mengecek validitas NIK secara manual di platform: Masukkan NIK yang ingin Anda laporkan. Jika sistem menampilkan email atau data lain sebagai hasil verifikasi, gunakan akun tersebut untuk login. Jika terdapat ketidaksesuaian, siapkan tangkapan layar dan hubungi Pusat Bantuan seperti yang akan dijelaskan di poin berikut.

Baca Juga: Kenapa NPK NIK Terus Salah Saat Lapor Diri PPG Daljab 2025? Simak Penyebab dan Cara Mengatasinya

Hubungi LPTK atau Pusat Bantuan Resmi jika Masalah Masih Berlanjut. Jika setelah verifikasi dan sinkronisasi data Anda masih mengalami kesalahan NIK, segera laporkan masalah ke LPTK tempat Anda melakukan lapor diri atau langsung ke Pusat Bantuan Direktorat Pendidikan Profesi Guru (PPG) lewat formulir kontak resmi.

Sampaikan informasi berikut secara lengkap: Nama lengkap, NIK, dan NPK (jika tersedia). Satuan Pendidikan / madrasah asal. Akun login (Simpatika, EMIS, atau MyASN). Screenshot atau bukti undangan PPG (di SIMPKB). Screenshot halaman error saat lapor diri.

Demikian itulah solusi NPK NIK tertulis salah terus ketika lapor diri UP PPG Daljab Batch 3 Kemenag 2025. Para peserta diimbau untuk tidak panik dan segera mengambil langkah-langkah proaktif untuk memverifikasi dan melaporkan data mereka agar tidak terhambat melewati batas waktu yang telah ditetapkan.


Berita Terkait


News Update