POSKOTA.CO.ID - Proses lapor diri untuk peserta Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan (Daljab) Batch 3 Kemenag tahun 2025 yang telah berjalan sejak 19 Agustus 2025, diwarnai kendala teknis yang signifikan.
Banyak peserta melaporkan kesalahan berulang pada Nomor Pokok Kepagawaian (NPK) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang menghalangi mereka untuk menyelesaikan registrasi di Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) tujuan.
Padahal, batas akhir lapor diri ditetapkan hingga 31 Agustus 2025. Setiap perguruan tinggi telah menyediakan link lapor diri LPTK khusus, sehingga Anda harus melakukan pengecekan ke masing-masing PTN.
Di tengah kesibukan peserta PPG Daljab Batch 3 Kemenag 2025 dalam melakukan lapor diri, muncul sejumlah permasalahan seperti NPK NIK yang tertulis salah terus.
Kesalahan ini membuat peserta tidak bisa melakukan lapor diri. Mereka pun menjadi khawatir tidak bisa mengikuti pendidikan karena NPK NIK yang salah terus padahal menurut mereka sudah sesuai.
Mengidentifikasi Akar Permasalahan
Berdasarkan pantauan dari berbagai forum dan pusat bantuan, setidaknya teridentifikasi empat penyebab utama yang memicu error NPK/NIK ini:
Data belum tersinkronisasi dengan sistem pusat (SIMPKB, EMIS, MyASN). Jika data NIK atau NPK belum diperbarui di sistem seperti SIMPKB, EMIS, atau MyASN, maka saat Anda melakukan lapor diri sistem akan menampilkan pesan bahwa data “tidak valid” atau “salah” karena belum terdeteksi.
Contohnya di Ruang GTK, Anda bisa mendapatkan notifikasi seperti "akun Anda belum termasuk dalam program PPG" meski Anda sudah melakukan lapor diri di LPTK.
Akun belajar.id tidak sesuai dengan data yang tersimpan (via pengecekan NIK). Beberapa peserta mengalami kendala karena email yang digunakan untuk login ke Ruang GTK PPG berbeda dari yang muncul saat pengecekan NIK dilakukan. Hal ini menyebabkan akses modul atau fitur PPG tertunda.
Duplikasi akun atau ketidaksesuaian data di sistem SIMPKB / Dapodik. Apabila akun Anda ganda atau datanya tidak sinkron, maka sistem tidak dapat mencocokkan NIK/NPK yang Anda input dengan database.