Baca Juga: Dampak Gempa Bekasi, BPBD Sebut Satu Musala di Desa Sukabungah Rusak Berat
Lanjut Bambang, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan BPOM untuk pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti yang diamankan.
Akibat perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
"Ketiga pelaku ditahan di Polsek Ciputat Timur untuk penyidikan lebih lanjut. Kasus ini akan kami kembangkan lebih lanjut, termasuk jaringan distribusi obat ilegal yang melibatkan para tersangka,” tegas Bambang.