Isi data sesuai domisili, mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa/kelurahan penerima.
3. Masukkan Nama Lengkap Sesuai KTP
Ketik nama lengkap sesuai dengan KTP. Pastikan tidak ada kesalahan penulisan agar sistem dapat membaca data dengan tepat.
4. Masukkan Kode Captcha dengan Benar
Sistem akan menampilkan kode captcha berupa kombinasi angka dan huruf. Masukkan kode tersebut sesuai tampilan.
5. Klik Tombol “Cari Data”
Setelah data terisi, klik tombol Cari Data. Sistem akan memproses informasi Anda.
6. Hasil Pencarian
Jika terdaftar sebagai penerima bansos, sistem akan menampilkan status, jenis bantuan, dan periode penyaluran.
Apabila tidak terdaftar, akan muncul keterangan “Tidak Terdapat Peserta/PM”.
Baca Juga: DTSEN Aktif! Data Penerima Bansos Kini Diperbarui Tiap 3 Bulan, Ini Cara Cek Status KPM
Cara Tarik Saldo Bansos BPNT
Bagi penerima manfaat yang sudah menerima saldo bansos, pencairan dapat dilakukan dengan dua cara, yakni melalui mesin ATM atau agen bank terdekat.
1. Penarikan Saldo Melalui Mesin ATM
- Cari mesin ATM dari bank penyalur (Himbara) yang mendukung pencairan bansos dengan kartu KKS Merah Putih.
- Masukkan kartu KKS dengan posisi benar.
- Pilih bahasa yang diinginkan.
- Masukkan PIN kartu KKS Anda.
- Pilih menu Penarikan Tunai.
- Masukkan nominal saldo yang ingin dicairkan.
- Ambil uang tunai yang keluar dari mesin ATM.
- Jangan lupa mengambil kembali kartu KKS setelah transaksi selesai.
2. Penarikan Saldo Melalui Agen Bank
- Datangi agen bank resmi terdekat yang bekerja sama dengan bank penyalur.
- Serahkan kartu KKS Merah Putih dan identitas diri kepada petugas.
- Masukkan PIN pada perangkat yang tersedia.
- Petugas akan menyerahkan uang tunai sesuai saldo yang ditarik.
Dengan dua metode tersebut, pencairan bansos BPNT dapat dilakukan secara mudah dan cepat sesuai kebutuhan masyarakat penerima manfaat.
Pastikan, Anda mengecek secara berkala status penerima bansos BPNT untuk mendapatkan saldo senilai Rp600.000 dari Pemerintah.
Disclaimer: Artikel ini disusun untuk tujuan informasi dan bersifat umum. Informasi terkait pencairan bansos, dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan pemerintah.