Kemensos Bagikan Modal Usaha Rp5 Juta bagi Penerima Bansos PKH dan BPNT, Cek Syarat dan Ketentuannya

Sabtu 16 Agu 2025, 13:11 WIB
Ilustrasi pencairan bansos (Sumber: Facebook/Info bansos bpnt, pkh)

Ilustrasi pencairan bansos (Sumber: Facebook/Info bansos bpnt, pkh)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) terus menghadirkan program pemberdayaan ekonomi bagi masyarakat kurang mampu.

Dua program yang saat ini menjadi sorotan ialah Pahlawan Ekonomi Nusantara (PENA) dan Program Pemberdayaan Sosial Ekonomi (PPSE).

Keduanya sama-sama bertujuan untuk membantu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) agar mandiri melalui bantuan modal usaha.

Namun, ada beberapa perbedaan penting yang perlu dipahami, terutama jika kamu ingin mendapatkan bantuan modal usaha hingga Rp5 juta dari Kemensos.

Baca Juga: Panduan Cek Penerima Bansos PKH 2025 Tahap 3, Penyaluran Dimulai Bulan Agustus Ini, Simak Selengkapnya!

Apa Itu Bansos PENA?

Program PENA diluncurkan pada 2022 sebagai langkah awal Kemensos dalam mendorong kemandirian penerima bantuan sosial, khususnya KPM Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Bantuan yang diberikan berupa modal usaha serta pendampingan, dengan target agar penerima bisa “graduasi” atau keluar dari daftar penerima bansos setelah usahanya berkembang.

Namun, hasil evaluasi menunjukkan masih ada sejumlah kendala, seperti keterbatasan dana, minimnya pengawasan penggunaan modal, dan kurangnya integrasi dengan program lain. Dari sinilah kemudian lahir gagasan penyempurnaan yang diwujudkan melalui PPSE.

Baca Juga: Bansos PKH Kapan Cair Lagi? Ini Jadwal Lengkap Pencairan Agustus 2025 dan Besaran Dana, Syarat Wajib Terdaftar di DTSEN!

PPSE Lanjutan dari PENA?

Program PPSE resmi dijalankan pada 2025 dengan skema yang lebih terstruktur. Bantuan modal usaha diberikan maksimal Rp5 juta per KPM, namun disertai dengan tahapan seleksi ketat.

Beberapa syarat penting penerima PPSE, antara lain:

  • Telah menerima bantuan sosial lebih dari 5 tahun.
  • Berusia produktif (19–64 tahun).
  • Terdaftar di Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSEN) pada desil 1–3.
  • Bersedia mengikuti proses verifikasi, mengajukan proposal usaha, serta keluar dari bansos maksimal 12 bulan setelah bantuan cair.

Berita Terkait


News Update