POSKOTA.CO.ID - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mengumumkan rencana pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP) termin ketiga tahun 2025.
Bantuan pendidikan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mendukung akses pendidikan bagi siswa dari keluarga kurang mampu.
Pencairan tahap ketiga ini diperuntukkan bagi siswa yang telah terdaftar sebagai penerima manfaat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Dengan penyaluran dana ini, diharapkan dapat meringankan beban orang tua dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak-anak mereka.
Menyambut pencairan ini, Kemendikbudristek mengimbau seluruh penerima manfaat untuk mempersiapkan dokumen dan memantau jadwal pencairan di wilayah masing-masing.
roses penyaluran dana akan dilakukan melalui bank penyalur yang telah ditentukan, yakni BRI untuk jenjang SD/MI dan SMP/MTs, serta BNI untuk jenjang SMA/SMK/MA.
Jadwal dan Mekanisme Pencairan
Pencairan Dana PIP Termin 3 rencananya akan berlangsung mulai pertengahan hingga akhir Agustus 2025. Namun, jadwal ini dapat berbeda di beberapa daerah tergantung proses administrasi bank penyalur dan koordinasi dengan sekolah.
Penyaluran dana dilakukan melalui:
- Bank BRI untuk jenjang SD/MI dan SMP/MTs.
- Bank BNI untuk jenjang SMA/SMK/MA.
Sekolah diharapkan akan memberikan pengumuman resmi kepada siswa atau orang tua ketika dana telah masuk ke rekening penerima.
Besaran Bantuan PIP Termin 3
Besaran dana yang diterima bervariasi sesuai jenjang pendidikan:
- SD/MI: Rp450.000 per tahun.
- SMP/MTs: Rp750.000 per tahun.
- SMA/SMK/MA: Rp1.000.000 per tahun.