Pemerintah Tetapkan 18 Agustus Sebagai Hari Libur Nasional Tambahan, Bukan Cuti Bersama?

Selasa 05 Agu 2025, 19:14 WIB
Ilustrasi hari libur nasional tambahan (Poskota/Ahmad Tri Hawaari)

Ilustrasi hari libur nasional tambahan (Poskota/Ahmad Tri Hawaari)

POSKOTA.CO.ID - Kabar baik datang untuk masyarakat Indonesia, pemerintah menambah satu hari libur nasional dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia.

Banyak yang mempertanyakan status tanggal 18 Agustus 2025 apakah termasuk libur nasional atau sekadar cuti bersama?

Melalui pernyataan resmi Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, pemerintah memastikan bahwa Senin, 18 Agustus 2025, akan menjadi hari libur nasional tambahan, bukan cuti bersama.

"18 Agustus diliburkan," ujar Juri Ardiantoro, yang menjelaskan bahwa keputusan ini dibuat agar masyarakat bisa lebih maksimal dalam merayakan kemerdekaan.

Baca Juga: Sopir Taksi Dianiaya Penumpangnya di Bandara Soetta

Kebetulan, Hari Kemerdekaan 17 Agustus 2025 jatuh pada hari Minggu. Dengan tambahan libur di hari Senin, masyarakat akan menikmati long weekend selama tiga hari berturut-turut: Sabtu, Minggu, dan Senin (16–18 Agustus 2025).

Meski begitu, tidak ada cuti bersama yang ditetapkan pada bulan Agustus, sesuai dengan ketentuan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yang membedakan antara libur nasional dan cuti bersama.

Libur tanggal 18 Agustus ini bersifat khusus untuk meriahkan momen kemerdekaan.

Alasan Penetapan 18 Agustus Sebagai Hari Libur

Langkah ini diambil sebagai bentuk apresiasi di bulan kemerdekaan, dengan harapan masyarakat dapat lebih aktif terlibat dalam kegiatan perayaan, seperti lomba-lomba, pertunjukan budaya, hingga acara bernuansa nasionalisme di berbagai daerah.

Dengan libur tambahan ini, pemerintah mendorong tumbuhnya semangat persatuan, gotong royong, dan kecintaan terhadap tanah air.

Namun, pelaksanaannya tetap fleksibel instansi pemerintah maupun perusahaan swasta diberi ruang untuk mengatur kebijakan masing-masing terkait libur ini, khususnya dalam hal operasional dan kehadiran karyawan.

Daftar Libur Nasional Agustus 2025

  • Minggu, 17 Agustus 2025: Hari Kemerdekaan RI ke-80
  • Senin, 18 Agustus 2025: Hari Libur Nasional tambahan dalam rangka peringatan HUT RI

Berita Terkait


News Update