2. Guru yang diangkat paling lambat tanggal 30 Juni 2023 dan terdata aktif Tahun Ajaran 2023/2024;
3. Memiliki kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV yang sesuai dengan mapel PPG Dalam Jabatan;
4. Belum mencapai batas usia pensiun guru berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
5. Belum memiliki sertifikat pendidik; dan
6. Sehat jasmani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat jasmani dari rumah sakit pemerintah/puskesmas/pusat layanan kesehatan lainnya.
Baca Juga: Beredar Kabar PPG Akan Ditiadakan, Kemendikbud Tegaskan Program Tetap Berjalan dengan Transformasi

Tahapan PPG Daljab
1. Daftar ulang
2. Seleksi administrasi
3. Lapor diri ke LPTK
4. Orientasi akademik
5. Mengikuti pembelajaran
6. Induksi dan Try Out