POSKOTA.CO.ID - Kabar mengenai rencana penghapusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) memicu kecemasan di kalangan guru honorer dan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang belum memiliki sertifikasi pendidik.
Informasi yang beredar luas di grup WhatsApp tersebut, meski tanpa sumber jelas, membuat banyak pihak khawatir akan tertutupnya kesempatan memperoleh sertifikat pendidik (serdik).
Kegalauan ini terutama dirasakan oleh para pendidik non-PNS yang sedang menanti kesempatan mengikuti PPG sebagai jalan untuk meningkatkan kualifikasi dan kesejahteraan.
Tanpa kejelasan status program tersebut, masa depan mereka terasa semakin tidak pasti, terutama terkait dengan hak memperoleh tunjangan profesi.
Baca Juga: Langkah Baru Kemendikdasmen: Calon Guru PPG Wajib Kuasai Strategi Mengajar untuk Kelas Beragam
Penegasan Kemendikdasmen: PPG Tidak Dihapus, Justru Diperkuat
Menanggapi isu tersebut, Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (GTK-Dikdasmen), Nunuk Suryani, memberikan penjelasan tegas.
Ia menegaskan bahwa Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) berkomitmen membangun sistem pendidikan nasional yang inklusif, adil, dan berkualitas. Salah satu strateginya justru melalui transformasi PPG, bukan penghapusan.
"PPG akan terus dioptimalkan untuk menghasilkan guru yang tidak hanya unggul akademik, tetapi juga mampu merangkul keberagaman peserta didik," jelas Nunuk.
Transformasi PPG: Fokus pada Pendidikan Inklusif
Dirjen Nunuk memaparkan bahwa penguatan pendidikan inklusif menjadi prioritas, terutama di Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK).
Mahasiswa calon guru dibekali materi tentang keberagaman murid dan diferensiasi pembelajaran agar mampu merancang metode pengajaran yang adaptif.