BOGOR, POSKOTA.CO.ID – Tim Opsnal Polsek Tajurhalang meringkus dua pelaku curanmor yang telah beraksi sebanyak 8 kali di wilayah hukum Polres Metro Depok.
Kapolsek Tajurhalang, Iptu Raden Suwito, mengatakan penangkapan pelaku pencurian sepeda motor ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Ipda Maraben Simarsoit. Kedua pelaku berinisial K, 23 tahun, warga Citayam, dan R, 23 tahun, warga Pancoran Mas, ditangkap usai mencuri motor milik Abidin, 58 tahun, di Kampung Bulak RT 04 RW 01, Desa Nanggerang, Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor.
"Kedua pelaku kami jerat dengan Pasal 363 KUHP Jo 64 yaitu pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara berulang, ancaman pidana di atas 5 tahun penjara," ujar Suwito di Mapolsek Tajurhalang, Kamis, 7 Agustus 2025.
Baca Juga: Pemkab Bogor Wajibkan Tiap Instansi Miliki Bank Sampah
Suwito menjelaskan kasus ini diungkap setelah penyelidikan atas laporan polisi: LP/B/32/VII/2025/SPKT/SEK.TAJURHALANG/RESTRO DEPOK/PMJ, yang dibuat oleh korban pada 31 Juli 2025.
Peristiwa terjadi pada Rabu, 18 Juni 2025 sekitar pukul 03.00 WIB saat korban memarkirkan motornya di pinggir jalan untuk membeli makanan.
"Modus operasi para pelaku mencuri motor dengan menggunakan kunci palsu letter T. Selanjutnya untuk menghilangkan jejak, pelaku mengubah cover body-nya lalu dijual kembali melalui media sosial Facebook," tutur Suwito.
Berdasarkan hasil pendalaman, kedua pelaku merupakan bagian dari sindikat pencurian motor spesialis Yamaha Mio.
"Pelaku juga telah melakukan pencurian di berbagai tempat sebanyak 8 TKP di wilayah hukum Polres Metro Depok. Untuk wilayah Tajurhalang ada 3 TKP, sisanya di Bojonggede, Bojongsari, dan Cipayung, Kota Depok," tambah Suwito.
Baca Juga: Kapolres Bogor tak Masalah Pemasangan Bendera One Piece, Ini Alasannya
Sementara itu, Kanit Reskrim Ipda Mareben Simarsoit menambahkan, kelompok ini terdiri dari empat orang yang saling berganti peran sebagai pemetik dan joki.