Melalui portal tersebut, operator sekolah dapat:
- Melakukan verifikasi data PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan)
- Mengecek status kepegawaian dan sertifikasi
- Melakukan sinkronisasi data ke server pusat Kemdikbud
Setelah proses sinkronisasi berhasil dilakukan, guru dapat melakukan pengecekan status data mereka secara mandiri dengan langkah berikut:
- Buka laman Info GTK: https://info.gtk.kemdikbud.go.id
- Login menggunakan akun PTK yang terdaftar di Dapodik (biasanya berupa email dan password yang dibuat oleh operator sekolah).
- Setelah berhasil masuk, guru akan melihat status validasi data pada halaman utama.
- Jika muncul keterangan "VALID" atau "Menunggu Penerbitan SKTP," maka data sudah dinyatakan sesuai dan tinggal menunggu proses administrasi dari dinas terkait.
Baca Juga: Berapa Gaji Pegawai PT Inhutani I? Ini Estimasi Lengkap Gaji dan Tunjangan di BUMN Perhutani 2025
Dampak Data Tidak Valid, Tunjangan Bisa Tertunda
Salah satu penyebab utama kegagalan pencairan insentif guru adalah ketidaksesuaian data atau belum dilakukannya sinkronisasi oleh operator.
Data yang tidak akurat, seperti masa kerja yang tidak logis atau status kepegawaian yang belum diperbarui, akan menimbulkan notifikasi "tidak valid" di Info GTK.
Sebagai contoh, Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) baru-baru ini mengungkap temuan adanya data guru non-ASN dengan masa kerja hingga 132 tahun, yang jelas merupakan kesalahan input di Dapodik.
Kesalahan seperti ini dapat berdampak serius terhadap hak guru atas insentif dan tunjangan yang seharusnya mereka terima.
Agar proses verifikasi dan pencairan insentif berjalan lancar, dibutuhkan komunikasi dan kolaborasi efektif antara guru dan operator sekolah.
Guru diimbau untuk secara berkala memeriksa dan mengonfirmasi data yang telah diinput operator, terutama menjelang akhir periode pembaruan data seperti program PIP atau sertifikasi.
Pihak sekolah juga wajib memastikan seluruh proses pembaruan dan sinkronisasi data dilakukan sebelum tenggat waktu yang ditentukan. Untuk tahun 2025, batas akhir pemutakhiran data Program Indonesia Pintar (PIP) ditetapkan hingga 31 Agustus 2025.